Payakumbuh, Sumbar24jam.com – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali meringkus dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar dan perantara narkoba jenis sabu-sabu, Senin 03 Februari 2026 dini hari.
Tersangka yang diamankan berinisial RZ (46) warga Jorong Indobaleh Timur Kenagarian Mungo dan RN (32) warga Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, salah satu tersangka (RZ) merupakan salah satu Target Operasi (TO) yang diincar jajaranya.

” RZ kita tangkap disebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Padang Tiaka Kecamatan Payakumbuh Timur sekira pukul 02.00 Wib. Kuat dugaan saat itu yang bersangkutan akan menjual narkotika jenis sabu yang ada padanya, ” ujar Kasat Narkoba.
Dugaan pihak kepolisian juga bukan tanpa dasar, karena saat digeledah dalam kantong jaket RZ polisi menemukan 6 paket narkotika jenis sabu siap edar yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam dompet warna merah dengan berat 0,82 gram.
Tak sampai disitu, berdasar pengakuan RZ, polisi juga melakukan penggeledahan disebuah bengkel sepeda motor milik tersangka yang berlokasi tak jauh dari TKP penangkapan.
Dilokasi tersebut polisi kembali menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,68 gram bersama satu unit timbangan digital. Kepada polisi, RZ mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang inisial RN.

Tak menunggu lama, tim buser Sat Narkoba Polres Payakumbuh langsung mencari keberadaan RN yang berhasil ditemukan di rumahnya yang beralamat di Jl Dr Sutomo Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur sekira pukul 03.00 Wib. Sementara dikediaman RN, setelah digeledah polisi tidak menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
” Dari ungkap kasus kali ini total kita amankan narkotika jenis sabu seberat 3,5 gram bersama barang bukti lainya berupa 2 unit handphone, satu timbangan digital dan barang bukti lainya, ” terang Kasat.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut kepada RZ akan dikenakan pasal 114 ayat (1) UU 35 tahun 2009 jo psl 609 ayat (1) huruf a UU No 1 th 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sementara RN akan dikenakan pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 th penjara.
![]()
