Jakarta,Sumbar24jam.com – Gaji PPPK Februari 2026 Cair Mulai 1 Februari, Masih Mengacu Perpres 11/2024
Pemerintah memastikan pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bulan Februari 2026 dimulai pada 1 Februari 2026, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski tanggal tersebut jatuh pada akhir pekan, penyaluran gaji tetap diupayakan berlangsung tepat waktu. Apabila terjadi kendala teknis perbankan, pencairan akan dilanjutkan pada hari kerja berikutnya, yakni Senin.
Hingga saat ini, besaran gaji PPPK yang diterima masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Pemerintah belum menerbitkan peraturan terbaru terkait rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.
Pembahasan kenaikan gaji ASN dijadwalkan baru akan dilakukan secara lebih mendalam setelah pemerintah menerima laporan kondisi keuangan negara pada Kuartal I 2026. Proses evaluasi fiskal tersebut diperkirakan rampung pada April 2026, sekaligus menjadi dasar pengambilan keputusan kebijakan penggajian selanjutnya.
Dengan demikian, tidak terdapat perubahan nominal gaji PPPK pada Februari 2026 dibandingkan bulan sebelumnya.
Rincian Gaji PPPK Februari 2026
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditetapkan sebagai berikut:
Golongan I–IV: Rp1.938.500 – Rp3.336.600
Golongan V–VIII: Rp2.511.500 – Rp4.744.400
Golongan IX–XII: Rp3.203.600 – Rp5.957.800
Golongan XIII–XVII: Rp3.781.000 – Rp7.329.000
Nominal tersebut merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan lain sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Kenaikan Gaji PPPK Masih Menunggu Keputusan Pemerintah.
Rencana kenaikan gaji PPPK yang sempat digulirkan untuk tahun 2026 hingga kini masih menunggu keputusan resmi hasil rapat koordinasi lintas kementerian, khususnya Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya disebut akan memberikan keputusan setelah mempertimbangkan ruang fiskal dan prioritas anggaran negara.
Prediksi Gaji ke-13 PPPK
Sementara itu, gaji ke-13 PPPK diperkirakan masih berada pada kisaran yang sama dengan gaji pokok saat ini, antara lain:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Secara keseluruhan, belum terdapat perubahan kebijakan penggajian PPPK hingga awal 2026, dan seluruh pembayaran masih mengikuti regulasi yang berlaku.
![]()
