Sumbar24jam.com|Pessel -Tim Tekad Darat Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melakukan upaya paksa penangkapan paksa terhadap seorang laki-laki inisial RNR (17)di Kampung Koto Anau Kenegarian Koto Anau Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan,Jumat 30/01/2026
Pukul 02.30 WIB
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP M. Yogie Biantoro menyampaikan, tersangka RNR(17) di bekuk terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Tersangka J(23) diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korban anak Inisial a.n Sdri. TV yang diduga dilakukan pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Sebuah rumah di Kampung Alang Rambah Labuan Kenegarian Koto Anau Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan.”ujar Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro
Kasat menjelaskan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Tindakan pelaku melanggar pasal 473 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selanjutnya Pelaku dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(***)
![]()
