MUKOMUKO – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi melayangkan gugatan perdata khusus melalui mekanisme Legal Standing terhadap PT Sapta Sentosa Jaya Abadi. Gugatan yang terdaftar dengan nomor 1/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mkm ini dipicu oleh dugaan pelanggaran berat terkait pengelolaan limbah cair perusahaan yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan.
Dalam sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko,Selasa 20/01/2026 pihak Penggugat hadir langsung yang dipimpin oleh Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling. Sementara itu, pihak Tergugat (PT Sapta Sentosa Jaya Abadi) diwakili oleh dua orang Kuasa Hukum dan tiga orang perwakilan manajemen perusahaan. Adapun Bupati Mukomuko turut terseret sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkara ini tidak hadir.
Pelanggaran Berat PP No. 22 Tahun 2021
Gugatan ini berfokus pada temuan bahwa saluran dan kolam air limbah milik perusahaan diduga tidak kedap air. AJPLH menegaskan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Soni, S.H., M.H., M.Ling selaku Ketua Umum AJPLH, menekankan pentingnya prinsip pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, kegagalan perusahaan dalam menyediakan fasilitas limbah yang tidak kedap air berdampak sistemik pada ekosistem sekitar.
”Pembangunan yang berkelanjutan wajib memperhatikan aspek lingkungan. Kolam limbah yang tidak kedap air mengakibatkan tanah di sekitar objek sengketa mengalami kontaminasi. Hal ini sangat berbahaya karena dapat mencemari air tanah yang merupakan sumber daya vital,mahluk hidup” tegas Soni usai persidangan.
Kerugian Fungsi Lingkungan
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup, AJPLH menyatakan merasa sangat dirugikan atas tindakan abai yang dilakukan oleh PT Sapta Sentosa Jaya Abadi. Gugatan ini merupakan langkah nyata organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.
Sidang Ditunda
Sidang perdana ini belum masuk ke materi pokok perkara. Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan karena ketidakhadiran Bupati Mukomuko selaku pihak Turut Tergugat.
”Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak secara lengkap,” tutup laporan dari tim redaksi.(Redaksi)
![]()
