Jakarta, Sumbar24jam.Com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia secara resmi memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi dan impor produk susu formula bayi S‑26 Promil Gold pHPro 1. Langkah ini diambil menyusul notifikasi global yang dilaporkan melalui sistem peringatan cepat dari Uni Eropa (EURASFF) dan jaringan keamanan pangan internasional (INFOSAN) mengenai potensi kontaminasi toksin di beberapa produk susu formula bayi yang diproduksi oleh Nestlé di luar negeri.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, berdasarkan hasil penelusuran data importasi, terdapat dua batch produk S‑26 Promil Gold pHPro 1 yang masuk ke Indonesia dan kini menjadi fokus perhatian otoritas. Meski hasil uji laboratorium terhadap sampel dari kedua batch tersebut menunjukkan tidak terdeteksi toksin cereulide, BPOM tetap mengambil tindakan pencegahan.
Produk Terdampak dan Uji Laboratorium
Produk yang dimaksud adalah susu formula bayi untuk usia 0–6 bulan dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan dua nomor batch (bets) yakni 51530017C2 dan 51540017A1. Kedua batch ini diproduksi di fasilitas Nestlé Suisse SA, Pabrik Konolfingen, Swiss, dan sejak awal masuk dalam daftar produk yang ditarik di banyak negara.
BPOM menegaskan bahwa meskipun hasil pengujian menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi (di bawah batas kuantifikasi laboratorium <0,20 μg/kg), langkah penghentian peredaran tetap diberlakukan sebagai bentuk kehati‑hatian karena produk tersebut diperuntukkan bagi bayi, kelompok yang sangat rentan terhadap potensi risiko kesehatan.
Cereulide adalah toksin yang dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus. Senyawa ini dikenal tahan terhadap panas sehingga tidak dapat dinetralisir melalui pemanasan biasa seperti saat menyeduh bubuk susu dengan air panas. Paparan toksin dalam jumlah berlebihan dapat menyebabkan gejala keracunan makanan seperti muntah, diare, hingga kelesuan berat.
Arahan BPOM kepada Konsumen
BPOM mengimbau kepada orang tua dan konsumen yang memiliki produk S‑26 Promil Gold pHPro 1 dengan angka batch yang disebutkan untuk segera menghentikan penggunaan. Konsumen diminta untuk tidak lagi memberikan produk tersebut kepada bayi dan mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.
Sampai saat ini, belum ada laporan resmi terkait kasus keracunan atau sakit yang terkonfirmasi di Indonesia akibat konsumsi produk susu formula bayi ini. Meski begitu, pihak berwenang tetap menekankan agar masyarakat tetap waspada dan mengikuti arahan resmi dari BPOM.
Respons dan Tindakan dari Nestlé Indonesia
Menanggapi permintaan BPOM, Nestlé Indonesia telah melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap dua batch yang dinilai berpotensi terdampak di bawah pengawasan BPOM. Perusahaan juga menghentikan sementara distribusi dan importasi produk tersebut sebagai langkah kehati‑hatian, walaupun hasil uji menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi dalam produk yang diuji.
Dalam komunikasinya, Nestlé Indonesia menegaskan bahwa seluruh fasilitas produksi di Indonesia tidak terdampak oleh isu kontaminasi ini dan bahwa produk lain yang dipasarkan tetap memenuhi standar keamanan pangan nasional dan internasional. Perusahaan menyatakan komitmennya mempertahankan kualitas produk serta memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada konsumen.
Nestlé juga menyediakan layanan khusus untuk konsumen yang ingin bertanya atau melakukan pengembalian produk terdampak melalui layanan konsumen di 0800 182 1028 atau melalui email resmi perusahaan.
Langkah Ke Depan dan Pengawasan BPOM
BPOM menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan pra‑pasar dan paska‑pasar untuk memastikan bahwa semua produk susu formula bayi yang beredar di Indonesia aman, bermutu, dan layak konsumsi. Konsumen juga diimbau untuk selalu memeriksa label, nomor izin edar, nomor batch, serta tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk makanan dan minuman, termasuk susu formula bayi.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa otoritas kesehatan nasional mengambil sikap tegas dan terkoordinasi dengan mekanisme peringatan internasional meskipun temuan laboratorium belum menunjukkan adanya kontaminasi berbahaya pada produk yang diuji di Indonesia.
![]()
