Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Pemko Payakumbuh kembali luruskan informasi keliru yang sempat viral di media sosial terkait revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh pascakebakaran Blok Barat.
Isu mengenai masuknya investor, hingga praktik bagi-bagi keuntungan dipastikan tidak memiliki dasar fakta dan hukum.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syah Putra, menegaskan bahwa status lahan pasar jelas dan sah secara hukum, serta seluruh proses revitalisasi berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami tegaskan, tidak ada investor, dan tidak ada bagi-bagi cuan. Pembangunan pasar murni untuk kepentingan publik dan dibiayai APBN,” kata Kurniawan, Senin (12/01/2026).
Kebakaran yang terjadi pada 26 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 WIB menghanguskan Pasar Pusat Pertokoan Blok Barat di Jalan Soekarno Hatta yang diestimasi menimbulkan kerugian aset sebesar Rp 52,256 miliar.
Menanggapi isu yang menyebut revitalisasi pasar melibatkan investor swasta, Kurniawan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurut dia, Pemko Payakumbuh sejak awal mengusulkan pembangunan kembali pasar melalui mekanisme APBN, dengan proposal yang telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pekerjaan Umum pada September 2025.
“Tidak ada pola kerja sama dengan investor, tidak ada skema konsesi, dan tidak ada pengalihan pengelolaan pasar ke pihak ketiga. Semua proses berada dalam koridor pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Pelaksanaan pembangunan nantinya akan dilakukan oleh Satuan Kerja Prasarana Strategis Kementerian PU pada tahun anggaran 2026, setelah seluruh readiness criteria dipenuhi.
Kurniawan juga menepis narasi yang menyebut adanya praktik bagi-bagi keuntungan atau kepentingan ekonomi tertentu di balik revitalisasi pasar.
Ia menjelaskan, satu-satunya skema pembagian hasil yang ada adalah mekanisme resmi dan historis antara Pemko Payakumbuh dan nagari, sebagaimana diatur dalam regulasi dan kesepakatan adat.

“Pembagian 70 persen untuk Pemko dan 30 persen untuk nagari bukan bagi-bagi cuan, tetapi bentuk pengakuan hak historis tanah ulayat yang sudah diatur sejak lama dan tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Barat,” jelasnya.
Skema tersebut, kata dia, justru menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghormati adat dan menjaga keadilan sosial, bukan kepentingan ekonomi segelintir pihak.
Terpisah, menjawab isu yang mempertanyakan status tanah pasar, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim menegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan lahan Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh sudah sejak lama dijadikan sebagai fasilitas umum berupa pasar, bahkan sudah sejak zaman belanda dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 1 Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, hak ulayat didefinisikan sebagai kewenangan masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu untuk mengambil manfaat sumber daya alam, termasuk tanah, secara turun-temurun.
Namun, lanjut Muslim, regulasi yang sama juga mengatur terkait tanah ulayat.
“Dalam Pasal 3 Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa hak ulayat tidak berlaku apabila bidang tanah telah digunakan sebagai fasilitas umum atau fasilitas sosial, atau merupakan bidang tanah yang telah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi pemerintah,” ujarnya.
Menurut dia, Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh telah lama berfungsi sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta dikelola oleh pemerintah daerah berdasarkan berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Permendagri Nomor 8 Tahun 1970.
Hingga SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 82/GSB/1984 tentang Pengelolaan Pasar Serikat (Pasar C dalam Kotamadya Daerah Tingakat II se-Sumatera Barat), pada diktum ke-dua menjelaskan bahwa menyerahkan penguasaan dan pengelolaan pasar Serikat yang terdapat dalam Kotamadya Daerah Tingkat II sepenuhnya kepada Wali Kotamadya/ Kepala Daerah Tingkat II masing-masing dalam bentuk Badan/Unit Kerja.
“Dengan dasar regukasi ini, lahan pasar merupakan lahan yang telah dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemda yang tetap mengakui hak historis ulayat nagari,” tegas Muslim.
Ia menambahkan, permohonan sertifikasi tanah pasar telah diajukan ke BPN Kota Payakumbuh sejak 19 November 2025 dan tanah serta bangunan sudah tercatat dalam KIB A Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh dengan Registrasi Nomor : 12.01.03.76.102111.00000.00000.1979 1.3.1.01.01.02.001.0001.
Meski sempat terjadi penundaan akibat adanya surat dari Kerapatan Adat Nagari (KAN), Pemko Payakumbuh memilih jalur dialog dan musyawarah.
Mediasi difasilitasi BPN pada 11 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Desember 2025 sebagai bentuk transparansi.

Puncaknya, pada 5 Januari 2026, Pemerintah Kota Payakumbuh bersama KAN Koto Nan Ampek dan KAN Koto Nan Gadang menandatangani perjanjian pelepasan hak tanah ulayat.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua nagari sepakat mendukung pembangunan dan revitalisasi pasar, menyerahkan hak tanah ulayat untuk disertifikatkan sebagai hak pakai atas nama Pemko Payakumbuh, dengan tetap mengakui hak historis dan memberikan kompensasi 30 persen untuk nagari.
“Kesepakatan ini memperkuat kepastian hukum sekaligus menunjukkan bahwa adat dan negara berjalan seiring, bukan saling bertentangan,” katanya.
Selanjutnya, Kadiskominfo Kurniawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar tanpa dasar hukum dan dokumen resmi.
“Semua proses revitalisasi pasar bisa diuji dan diawasi. Pemerintah terbuka dan bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kelompok tertentu,” ujarnya.
Dengan landasan hukum yang kuat, dukungan adat, serta mekanisme pembiayaan APBN, Pemko Payakumbuh memastikan revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan berjalan sah, transparan, dan bebas dari kepentingan tersembunyi.
“Semua proses jelas dan transparan, jangan mudah terhasut sebelum bukti-buktinya jelas dan terukur. Bijaklah bermedia sosial,” pungkasnya.
![]()
