Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Payakumbuh telah melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap satu orang warga Kelurahan Sungai Durian pada hari Rabu, 07 Januari 2026.
Tersangka yang ditangkap berinisial RI (36) diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban inisial “WD” yang terjadi pada hari Senin 29 Desember 2025 di jalan raya Kelurahan Sungai Durian Kecamatan Latina Kota Payakumbuh.
Berdasarkan data dan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim 1 Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Payakumbuh, tersangka RI telah melakukan tindakan memukul, menginjak disertai tendangan terhadap korban WD yang mana sesaat sebelumnya RI juga menabrak WD menggunakan kendaraan roda empat dan menyeretnya sejauh 4 meter saat WD sedang berkendara menggunakan sepeda motor.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar mengatakan RI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penahanan Sp.Han/01/Res.1.6/2026 tanggal 07 Januari 2026.
” Betul, melalui gelar perkara yang kita lakukan, yang bersangkutan (RI) telah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim IPTU Andrio menyebutkan, dasar pelaku melakukan tindakan melawan hukum tersebut adalah sakit hati atau dendam lama yang terpendam. Pertemuan secara tak sengaja antara tersangka dengan korban pada hari kejadian membuat tersangka gelap mata dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Korban sendiri menderita luka yang cukup parah akibat tindakan penganiayaan ini. Berdasar laporan VER (Visum et Repertum) dari petugas RSUD Adnan WD Payakumbuh, korban menderita luka robek disertai kuku jari kaki terlepas sehingga harus di lakukan operasi oleh petugas medis, siku bagian luar luka robek diduga karena terjatuh dan diseret saat ditabrak tersangka, kepala belakang mengalami bengkak karena diinjak, serta luka lebam dan memar lainya pada bagian kaki dan pinggang korban.
” Pasca kejadian tersebut korban dirawat selama 4 hari, sejak tanggal 29 Desember 2025 s/d 01 Januari 2026. Hal inilah yang membuat proses penegakan hukum kita agak tertunda mengingat kondisi korban yang masih dalam perawatan medis, ” beber Kasat lagi.
Karena perbuatan tersangka, polisi menetapkan pasal 466 ayat (1), ayat (2) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
![]()
