Payakumbuh,Sumbar24jam.Com — Pasca kebakaran Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh bulan Agustus 2025 yang lalu,hari ini pertemuan antara Pemko Payakumbuh dengan para niniak mamak Nagari Koto Nan Godang dan Koto Nan Ompek sama sama berkomitmen akan bersama membangun Pasar Payakumbuh pasca kebakaran hebat melanda Pasar Blok Barat.
Dihadapan notaris Pemerintah Kota Payakumbuh bersama kedua Ninik Mamak Nagari Koto Nan Godang dan Koto Nan Ampek sepakat menandatangani akta perjanjian pembangunan kembali Pasar Blok Barat yang bertempat, di Ruang Randang Balai Kota Payakumbuh, Senin (05/01/2026).
Kesepakatan ini menandai titik temu antara kepentingan pembangunan pemerintah dan perlindungan hak ulayat nagari, sekaligus membuka jalan percepatan revitalisasi pasar yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat Payakumbuh.
Saat awak media menghadiri rapat di ruangan Rendang Balai Kota Zulmaeta selaku pucuk pimpinan kota Payakumbuh menyampaikan perjanjian tersebut lahir dari tujuan bersama untuk mengembalikan kehidupan ekonomi para pedagang yang terdampak kebakaran serta bagaimana anak kemenakan kita bisa kembali berjualan dan hidup sejahtera,” ungkapnya.

Zulmaeta juga menjelaskan pembangunan fisik pasar akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui APBN, sementara Pemerintah Kota Payakumbuh hanya berperan sebagai pengawas dalam proses pengerjaan nantinya.
“Tidak ada fee, tidak ada keuntungan pribadi. Saya haramkan jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dari pembangunan pasar ini, Tegasnya.
Selain itu Zulmaeta juga meapresiasi para Ninik Mamak kedua Nagari Koto Nan Godang dan Koto Nan Ampek bisa datang menghadiri musyawarah dan mufakat hari ini serta mudah mudahan bisa menghasilkan kesepakatan untuk pembangunan Pasar Payakumbuh sekaligus meluruskan informasi yang beredar tentang pemberitaan kalau Pemerintah Kota Payakumbuh merampas hak kepelikan tanah ulayat, itu tidak benar” ungkapnya disela penyampaiannya.
Dikutip dari pemberitaan humas Pemko Payakumbuh menjelaskan dalam akta perjanjian tersebut disepakati bahwa tanah ulayat Nagari Koto Nan Gadang dan Nagari Koto Nan Ompek yang selama ini dimanfaatkan sebagai pusat pertokoan (Pasar Inpres Blok Barat dan Blok Timur) diserahkan dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh.
Menurut Zulmaeta, sertifikasi lahan dalam bentuk Hak Pakai merupakan syarat regulatif yang harus dipenuhi untuk mengakses anggaran revitalisasi pasar dari APBN.
“Kami ingin membangun pasar tanpa mengesampingkan hak ulayat. Kesepakatan ini adalah jalan tengah agar pembangunan berjalan sesuai regulasi, tetapi tetap menghormati adat,” katanya.
Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi bentuk pelepasan hak ulayat secara sah untuk kepentingan pembangunan kembali pasar, tanpa menghapus pengakuan terhadap hak historis nagari sebagai pemilik tanah ulayat. Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Gadang, Edi Yusri Dt. Mangkuto Nan Putiah, menyebut seluruh substansi dalam perjanjian merupakan hasil musyawarah panjang di tingkat nagari.
“Ada beberapa poin yang kami minta ditambahkan sesuai mufakat nagari, dan alhamdulillah semuanya telah diakomodasi,” ujarnya.

Hasil kesepakatan dua nagari tersebut yang dibacakan oleh Anda Roza Putra Dt. Patiah Baringek. Ia menegaskan bahwa niniak mamak dua nagari secara mufakat mendukung pembangunan kembali Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh.
“Pelepasan hak ini menjadi dasar bagi Pemko untuk memperoleh Sertifikat Hak Pakai, sehingga pembangunan kembali pasar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anda Roza.
Ia juga menegaskan bahwa Pemko Payakumbuh tetap mengakui hak historis nagari, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 82/GSB/1984 tentang Pengelolaan Pasar Serikat. Dalam skema tersebut, pembagian hasil pengelolaan pasar tetap dipertahankan, yakni 70 persen untuk pemerintah kota dan 30 persen untuk nagari. Dalam perjanjian itu, niniak mamak selaku pihak pertama berkewajiban mendukung kelancaran pembangunan serta menjamin bahwa tanah ulayat tidak dalam status sengketa, tidak dijaminkan, dan bebas dari tuntutan pihak ketiga.
Sementara itu, Pemko Payakumbuh berkewajiban mengelola Pasar Pusat Pertokoan secara transparan dan akuntabel, serta memastikan pembayaran bagi hasil kepada nagari berjalan tertib. Pemerintah Kota Payakumbuh juga diwajibkan melibatkan unsur masyarakat adat dalam setiap proses sosialisasi dan pengelolaan pasar.
Akta perjanjian tersebut turut mengatur mekanisme sanksi. Jika pihak pertama melanggar kesepakatan, pembayaran bagi hasil dapat ditunda hingga persoalan diselesaikan melalui musyawarah.

Sebaliknya, apabila Pemko tidak menunaikan kewajiban pembayaran bagi hasil selama dua tahun berturut-turut, kedua belah pihak sepakat untuk kembali bermusyawarah.
Penandatanganan akta perjanjian ini menjadi tonggak penting pembangunan kembali Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh, yang menunjukkan bagaimana adat dan pemerintah dapat berjalan seiring untuk menghadirkan pembangunan yang adil, berkesinambungan, dan memberi manfaat nyata bagi ekonomi rakyat.
“Kesepakatan ini lahir dari kebersamaan niniak mamak Koto Nan Ompek dan Koto Nan Gadang bersama Pemko Payakumbuh demi kepentingan masyarakat,” pungkas Zulmaeta.
Di penutup Zulmaeta berpesan marilah kita bersama sama kita membangun kota Payakumbuh kedepan, bergandengan tangan seluruh unsur elemen masyarakat sehingga apa yang kita cita citakan dan kita inginkan terwujud sesuai harapan kita bersama,”ulasnya.
![]()
