Sumbar24jam.com|Pessel – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil membongkar dan meringkus jaringan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Tapan. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 11 Desember 2025, Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka pengedar berinisial YS (24) dan MS (23), dalam waktu dan lokasi yang berdekatan.
Kasatresnarkoba AKP Hardi Yasmar, S.H.mengatakan Penangkapan berawal dari informasi keresahan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Kampung Pasar Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan.
“Tim Opsnal kemudian pengintaian dan pembelian terselubung terhadap tersangka YS(24) dengan memesan shabu seharga 200.000(dua ratus ribu rupiah)kemudian datanglah YS(24)di tempat yang telah dijanjikan kampung pasar Nagari Pasar Raya Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan pada pukul 13.00 WIB dan polisi berhasil meringkus YS(24) yang berprofesi sebagai pelajar, dari tangan tersangka ditemukan dua paket sedang shabu, serta satu unit sepeda motor dan handphone yang digunakan untuk transaksi”kata Kasatresnarkoba AKP Hardi Yasmar, S.H
“Dari hasil Pengembangan dan kasus interogasi terhadap YS(24)dia mengaku mendapatkan shabu dari tersangka berinisial MS(23) Tim Opsnal segera bergerak dan berhasil mengamankan MS(23)di kediamannya di Kampung Pondok Lamo, Nagari Kubu Tapan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan Kabupaten Pesisir Selatan satu jam setelah penangkapan YS(24)”jelasnya
Dari tangan tersangka MS(23), tim Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti satu paket besar shabu, dua paket sedang shabu, dan tiga paket kecil shabu, serta satu pak plastik klip bening.
Kedua pelaku dan seluruh barang bukti, diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan dua kasus yang saling berkaitan ini, dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Hardi Yasmar, S.H., menegaskan komitmen kuat Polres Pessel dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.(***)
![]()
