KENDARI( SULTRA),Sumbar24jam.com – Koordwil Laki P45 m Herawan Abd, angkat bicara terkait putusan majelis hakim dalam perkara dugaan pelecehan yang melibatkan seorang guru SD Negeri 2 Kendari, berinisial Mansur B. Putusan yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa itu dinilai janggal dan tidak memenuhi sejumlah unsur penting dalam proses pembuktian.
Herawan mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan dari sejumlah pihak yang mengikuti jalannya persidangan. Dari hasil telaah tersebut, ia menilai terdapat kejanggalan dalam pertimbangan hukum hakim sebelum menjatuhkan putusan.
“Berdasarkan keterangan yang kami kumpulkan, putusan tersebut diduga tidak memenuhi unsur sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pembuktian. Ada banyak hal yang harusnya digali lebih dalam sebelum vonis dijatuhkan,” ujar Herawan kepada media, Senin (01/12/2025).
Ia menegaskan bahwa Pejuang45 tidak sedang membela salah satu pihak, melainkan menyoroti proses penegakan hukum yang menurutnya harus dilakukan secara objektif dan transparan. Herawan menilai, dalam kasus yang sensitif seperti dugaan pelecehan, kejelasan bukti dan keterangan saksi menjadi faktor yang sangat penting untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga berkewajiban mengingatkan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam penerapan hukum. Tugas kami adalah memastikan keadilan ditegakkan tanpa intervensi dan tanpa mengorbankan kepentingan siapa pun,” tambahnya.
Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Mansur B sebelumnya dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kendari. Kasus ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang tenaga pendidik serta dugaan tindakan yang cukup serius.
Herawan mengatakan pihaknya akan menyusun laporan resmi dan berencana meminta lembaga pengawas peradilan untuk meninjau kembali putusan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedural dalam proses persidangan.
“Kami akan mengawal kasus ini dengan cermat. Jangan sampai ada kekeliruan yang berdampak pada masa depan seseorang, baik korban maupun terpidana,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengadilan maupun penasihat hukum terdakwa belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Laskar Antikorupsi Pejuang45. Sementara itu, publik masih menunggu perkembangan lanjutan terkait apakah putusan tersebut akan diajukan banding oleh pihak terdakwa atau tidak.(*)
Redaksi/ Tim
![]()
