Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap terduga pelaku KDRT berinisial AO (46) di Jorong Koto Tangah, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten 50 Kota, pada Rabu (5/11/2025).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/351/X/2025/SPKT/RES PYK/POLDASUMBAR, tanggal 16 Oktober 2025.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar mengatakan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban, FHW (nama samaran), yang merupakan istrinya.
Penangkapan ini juga merupakan hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan saksi lainnya.
” Hasil pemeriksaan awal tindakan KDRT tersebut dipicu oleh rasa cemburu tersangka terhadap korban, yang membuat situasi rumah tangga menjadi tidak harmonis, ” ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Payakumbuh dalam upaya menangani kasus KDRT serta memberikan perlindungan kepada korban.
” Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku KDRT, ” ujar IPTU Andrio Siregar.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 351 KUHP.
Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus KDRT kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat. (*)
![]()
