Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Kasus sengketa tanah ulayat jorong Landai menjadi perhatian publik dan viral dimedia sosial. Kisruh sengketa tanah ulayat Landai juga sampai terdengar di Telinga Anggota DPR RI H.Arisal Aziz Komisi XIII. Usai menjalani beberapa kali persidangan akhir nya,tuntutan terhadap ke Lima diduga terdakwa pengeroyokan yang terjadi di Jorong Landai Nagari Harau Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota di bacakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Pati Kecamatan Harau,(04 /11/2025).
“Terhadap terdakwa, masing-masing dituntut Tiga bulan penjara dan dikurangi masa tahanan, ” kata JPU Adilla Mamega Sari SH didepan Hakim Ketua Majelis H. Jeily Syahputra, S.H., S.E., M.H., M.M.Anggota Zalyoes Yoga Permadya S.H. dan Vina Ainin Salfi Yanti.
Disampaikan Jaksa Penuntut Umum,hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan luka terhadap saksi Samuel Gilbert Sinaga dan para terdakwa tidak berterus terang di persidangan
dan hal yang meringan terdakwa belum pernah dihukum dan menuntut serta menyatakan terdakwa I inisial HG,terdakwa II AM, terdakwa III FP,terdakwa IV RD dan Terdakwa V NR,menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan penjara dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan dan membebankan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing tiga ribu rupiah,”beber Jaksa Penuntut Umum.
Usai pembacaan sidang, kelima terdakwa menyatakan akan melakukan pledoi.
“Kami berharap kelima klien kami itu bisa bebas,dan peristiwa ini diawali oleh tindakan provokatif oleh pihak pelapor,yang secara nyata tidak mematuhi himbauan dan peringatanwalinagari,Bhabinkamtibmas,Babinsa dan tidak mengindahkan kesepakatan yang dibuat sebelumnya,”kata Adril kuasa hukum dari Lima terdakwa tersebut saat ditanya wartawan.
Adril juga menyebutkan,bahwa pelapor berulang kali memancing emosi masyarakat dan mengeluarkan kata-kata merendahkan serta menantang,sehingga menimbulkan reaksi spontan dari beberapa orang di lokasi kejadian termasuk para terdakwa,dan terdakwa tidak memiliki niat untuk melakukan kekerasan melainkan hanya berusaha melindungi diri dan meredakan situasi,namun keadaan dilapangan berkembang tidak terkendali,”urainya.
Ditambahkan Adril,berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi,diri nya meyakini perbuatan terdakwa hanya emosi sesaat dan selaku penasehat hukum terdakwa ia memohon kepada yang mulia membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,dan memulihkan hak,harkat dan martabat terdakwa dalam kemampuan,kedudukan dan kehormatan seperti semula,”tutup Adril.(*)
![]()
