Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Anggota DPR RI Komisi XIII H.Arisal Aziz bersama Partai PAN 50 Kota berkomitmen nyata sebagai partai yang benar-benar bersama rakyat dan untuk rakyat. Persoalan tanah ulayat yang tengah viral dan menyita perhatian Publik ini terletak di Jorong Landai, Nagari Harau.
Jajaran kader PAN baik di tingkat pusat maupun daerah bergerak cepat merespons keresahan masyarakat yang cukup miris dan memprihatinkan.
Acara Temu Ramah tersebut langsung dihadiri oleh Anggota DPR RI Komisi XIII H. Arisal Aziz bersama Anggota DPRD PAN sekaligus Ketua DPD Partai Amanah Nasional Kabupaten Lima Puluh Kota, yakni Marsanova Andesra, SH., MH.,Ketua LKAAM Sumbar H.Fauzi Bahar,Bupati dan wakil bupati 50 Kota, wakil Kapolres 50 kota dan kota Payakumbuh, anggota DPRD 50 kota Mulyadi, ST., ME., dan Yori Anggara,Ketua KAN 50 kota, Ninik mamak sekabupaten 50 kota, Beberapa walinagari serta tamu undangan yang mendengarkan langsung aspirasi masyarakat serta memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Sebagai bentuk keseriusan, Partai PAN Kabupaten 50 Kota bersama H.Arisal Aziz Komisi XIII tak tanggung tanggung mengutus seorang pengacara kondang dari Pusat dalam mendampingi warga yang terdampak tanpa membebankan biaya sedikit pun (gratis).
Pada kesempatan ini dalam pidatonyo, H. Arisal Aziz menegaskan bahwa PAN berdiri atas dasar perjuangan untuk keadilan dan keberpihakan kepada rakyat.
“Kalau masyarakat saya diakali, dan terus diakali. Kami akan berdiri di barisan rakyat. Karena itu, kami utus pengacara untuk membela hak masyarakat Landai tanpa meminta sepersen pun,” tegasnya.
” Saya disumpah jadi wakil rakyat hanya semata mata mengabdi buat masyarakat saya, kalau tidak mengapa saya harus jadi anggota DPR RI, ” tegasnya dengan lantang didepan ratusan mata yang hadir diruangan Aula Bupati.
” Saya tak segan segan akan mengungkap kejahatan Mafia tanah ini kalau itu benar benar terbukti, Siapun orangnya yang merugikan masyarakat saya, tambahnya lagi dengan lantang.
Diwaktu bersamaan Hal senada juga disampaikan Marsanova Andesra, SH., MH., bahwa sebagai kader PAN, mereka memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan hukum ditegakkan dengan adil.
“ Tidak boleh ada pihak yang menindas masyarakat dengan dalih apapun. Tanah ulayat adalah identitas dan kehormatan, dan kami akan memperjuangkannya dengan cara yang benar,” ujarnya.
Sementara itu, Mulyadi, ST., ME. menambahkan bahwa kehadiran mereka bukan sekadar simbolik, tetapi bentuk nyata kerja dan kepedulian terhadap rakyat kecil.
“Kami ingin membuktikan bahwa PAN bukan hanya bicara, tapi bekerja. Kehadiran kami di Landai ini adalah bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat kecil. Tidak ada biaya, tidak ada kepentingan politik semata mata hanya niat tulus memperjuangkan keadilan,” katanya menegaskan.
Di sisi lain, Yori Anggara juga menyampaikan bahwa masyarakat Landai tidak sendirian dalam menghadapi persoalan ini. “Kita ingin masyarakat tahu, mereka tidak sendiri. PAN hadir untuk membela yang benar, bukan membela yang kuat. Pendampingan hukum ini adalah wujud nyata solidaritas PAN untuk masyarakat Landai,” ungkapnya.
Kehadiran para wakil rakyat dari PAN tersebut disambut antusias oleh masyarakat Jorong Landai. Warga mengaku lega dan bersyukur karena akhirnya ada pihak yang benar-benar peduli terhadap nasib mereka dalam kasus tanah ulayat yang telah berlangsung lama. Langkah yang ditempuh PAN ini menjadi bukti konkret bahwa partai ini tidak hanya fokus pada politik, tetapi juga memperjuangkan keadilan sosial dan hukum bagi masyarakat bawah.
Dengan kehadiran pengacara yang diutus langsung oleh H. Arisal Aziz dan dukungan penuh dari jajaran DPRD PAN Kabupaten Lima Puluh Kota, masyarakat berharap permasalahan tanah ulayat di Landai dapat segera menemukan titik terang tanpa harus menempuh jalur yang memberatkan. PAN membuktikan diri bahwa keberpihakannya kepada rakyat bukan sekadar slogan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata dan tulus untuk keadilan bersama.
Diwaktu bersamaan kehahadiran Ketua LKAAM Sumbar H.Fauzi Bahar,Bupati 50 Kota dan wakil 50 Kota di acara Tersebut menegaskan mulai saat ini segala penerbitan pengurusan sertifikat tanah Ulayat diberhentikan dan ditiadakan,” Ungkapnya didepan para ninik mamak yang menghadiri acara tersebut.
Bupati 50 Kota sempat marah dan kecewa terhadap utusan dari BPN limapuluh Kota dikarenakan perwakilan dari BPN 50 Kota yang diutus baru 2 minggu bertugas di BPN dengan alasan izin dikarenakan salah satu keluarga lagi berduka,” ujar perwakilan BPN 50 Kota.
” Saya baru mendengar kasus Tanah Ulayat Joring Landai ini pak dan baru 2 minggu saya ditugaskan pindahan dari luar kota,” jawabnya lagi ke bupati.
Anggota DPR RI Komisi XIII H.Arisal Aziz di akhir acara menyampaikan berharap aktivitas kegiatan tanah ulayat di Jorong Landai segera diberhentikan didepan bupati 50 kota dan wakapolres sehingga proses hukum berjalan dengan baik dan lancar. Arisal Aziz berpesan kepada tamu undangan yang hadir mari kita jaga tanah warisan leluhur peninggalan adat kita dan selamatkan generasi anak cucu kemanakan kita kedepannya,” ucapnya dipenutup.
![]()
