Sumbar24jam.com|Pessel -Tim Tekad Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap dua pria, berinisial E (32) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis 30/10/2025
Pukul : 18.00 WIB di Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP M. Yogie Biantoro mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/X/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/60/X/RES.1.24./2025/Reskrim, yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
“Tim Unit PPA bergerak cepat setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Painan,” ujar AKP Yogie Biantoro
terduga pelaku E(32)berprofesi sebagai Petani dan beralamat di Sumbaru Kenagarian Kambang Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap seorang anak berinisial SPA. Dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan pada bulan Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB Bertempat di Rumah Kampung Sumbaru Kenagarian Kambang Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.
“Penangkapan terhadap E(32) dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana “Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain mengamankan para terduga pelaku, tim penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti serta mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan.”jelasnya
Setelah ditangkap, pelaku E(32) langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini, memberikan keadilan bagi korban, dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur.(Al)
![]()
