Jakarta,Sumbar24jam.com -Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda, Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan Produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama
(KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
1. ZF selaku Senior Management Commercial PT Kilang Pertamina Internasional.
2. AAHP selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
3. AR selaku Senior Account Manager PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020.
4. AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga.
5. SR selaku Senior Analyst I Crude Data Market Analysis PT Kilang Pertamina
Internasional.
6. MUA selaku Analyst II Crude Oil Import Supply pada Fungsi Feedstock Management
Direktorat Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
7. YD selaku Manager Billing & Invoice.
8. GI selaku VP Procurement PT Berau Coal tahun 2017-2023.
9. HM selaku SVP Procurement PT Pertamina (Persero).
10. FK selaku Senior Analysist Downstream PT Pertamina (Persero).
Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana
korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub
Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka
HW dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
dalam perkara dimaksud.
Jakarta, 27 Oktober 2025 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
TIm
![]()
