Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap dua orang warga Kelurahan Nunang Daya Bangun (NDB) disebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat, Jum’at (24/10).
Membenarkan perihal penangkapan yang di lakukan anggotanya, Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H.,M.H. INI mengatakan dua orang tersangka yang di amankan berinisial ZN(36) dan DB (39).
Dijelaskan Kasat Reskrim, dua orang tersangka ini merupakan pelaku atas perbuatan melawan hukum dengan melakukan pencurian di sebuah rumah warga yang beralamat di Kelurahan Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara sekitar bulan Oktober 2025.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/343/X/2025/SPKT/Polres Payakumbuh yang diterbitkan oleh Sentra Pelayanan Kepoisian (SPK) Polres Payakumbuh tanggal 12 Oktober 2025, Kasat Reskrim mengungkapkan dua orang tersangka ini telah melakukan pencurian dua unit velg kendaraan roda empat.
” Setelah tembusan LP kami terima, kami langsung olah TKP serta melakukan penyelidikan untuk mendapatkan tersangka, ” terang Kasat.
Tak ada perlawanan yang di lakukan tersangka saat pihak kepolisian menggelandang mereka ke Mapolres Payakumbuh. Kepada polisi tersangka mengaku telah menjual barang bukti hasil pencurian tersebut senilai Rp 640.000,- dan menikmati hasilnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita satu unit kendaraan jenis sepeda motor yang digunakan tersangka untuk membawa hasil curianya.
Saat ini keduanya telah ditahan dan menjalani tahap penyidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim menegaskan akan melakukan pengembangan jika ada pihak lainya yang tersangkut dalam kasus ini.(*)
![]()
