Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Sat Reskrim Polres Payakumbuh kembali meringkus tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Jum’at (24/10) di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Padang Tangah Payobadar Kecamatan Payakumbuh Timur.
Tersangka yang diamankan berinisial MH (20), merupakan salah satu tersangka kasus pencurian yang terjadi pada bulan Maret 2024 di sebuah rumah yang berlokasi di Komplek Perumahan BTI.
” Benar, sudah kita tangkap dan saat ini sedang dalam proses penyidikan, ” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H.M.H.

Dikatakan Kasat Reskrim, kejadian pencurian ini terjadi sekitar bulan Maret 2024, di mana para tersangka masuk ke dalam rumah korban dan mencuri beberapa barang berharga, termasuk handphone dan uang tunai.
IPTU Andrio menambahkan kasus pencurian ini melibatkan 3 orang tersangka, dan 2 orang rekannya telah menjalani hukuman.
” Setelah kita berhasil menangkap dua orang tersangka lainya, tersangka MH sempat kabur ke Provinsi Aceh dan Riau. Setelah kita mendapat informasi MH berada di Payakumbuh langsung kita ringkus, ” pungkas Kasat Reskrim IPTU Andrio.
Kepada awak media, Kasat Reskrim IPTU Andrio menegaskan dengan keberhasilan pihaknya menangkap tersangka yang masuk dalam daftar DPO, jajaran Polres Payakumbuh terus berkomitmen untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan jaminan kepastian berdasarkan hukum.
![]()
