Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap tersangka kasus pencurian di wilayah hukum Polres Payakumbuh, Jum’at (24/10) disekitaran jalan Kelurahan Pakan Sinayan Kec Payakumbuh Barat.
Tersangka yang diamankan adalah AS, berusia 22 tahun, yang beralamat di Kel. Padang Tangah Balai Nan Duo Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H.M.H menjelaskan bahwa tersangka merupakan salah satu pelaku kriminal yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaranya.
Kasat Reskrim menambahkan tersangka melakukan aksi pencurian sebuah mesin cuci kendaraan bersama satu orang rekanya pada bulan September 2025 didaerah Taeh Kecamatan Payakumbuh.
” Betul, rekanya sudah terlebih dahulu kita tangkap dan sedang menjalani hukuman saat ini, ” ungkap Kasat Reskrim.
Ditambahakan Kasat, tersangka AS juga merupakan residivis kasus pencurian kotak amal dulunya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin cuci kendaraan serta satu unit betor yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Kasat Reskrim menegaskan penangkapan tersangka DPO kali ini merupakan salah satu bentuk nyata atas komitmen Polres Payakumbuh untuk menjaga sitkamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.
” Kami berkomitmen untuk menjaga harkamtibmas di wilayah hukum kami, dan penangkapan ini merupakan salah satu contoh nyata dari komitmen kami,” ulas IPTU Andrio.
![]()
