Bukittinggi,Sumbar24jam.com — Kota wisata gempar dan mengebohkan dugaan kuat praktik penggelapan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi kembali mencuat dan menjadi pertanyaan besar di matapublik serta masyarakat luas pada umumnya, Pasalnya mobil dinas yang dibeli hasil uang pajak masyarakat diduga kuat hilang tak meninggalkan jejak hasil temuan BPK, Sabtu (25/10/2025).
Dilansir beberapa media online dan cetak temuan Audit BPK diketahui serta mencengangkan terungkap fakta diduga sebanyak 27 unit kendaraan dinas tidak diketahui keberadaannya, sementara 33 kendaraan lainnya tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah yang jelas.
Diuraikan dalam hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemko Bukittinggi Tahun Anggaran 2024. Audit tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketidaktertiban dalam penatausahaan kendaraan bermotor pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar).
Hasil investigasi lapangan serta
hasil pengujian fisik terhadap 157 kendaraan dinas dan 162 dokumen kepemilikan (BPKB dan STNK), BPK mencatat nilai total aset yang tidak jelas keberadaannya mencapai Rp4,37 miliar, cukup fantastis nilainya sebagai rinciannya dikerahui :
– Sekretariat Daerah: Rp2,28 miliar
– Sekretariat DPRD: Rp29,3 juta
– Dinas Damkar: Rp1,26 miliar
Hasil audit, BPK menemukan satu unit mobil Ford Ranger bernilai Rp117 juta yang tercatat sebagai hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Mobil tersebut digunakan sebagai kendaraan rescue, namun tidak memiliki dokumen hibah, BPKB, maupun STNK, sehingga tidak dapat dipastikan status kepemilikannya yang jelas apakah itu aset Pemko atau hibau yang diberikan.
Selanjutnya diketahui terdapat satu unit mobil pemadam kebakaran produksi tahun 1982 yang tidak memiliki dokumen kepemilikan resmi dan tidak bisa diperpanjang pajaknya sehingga statusnya jadi bahan pertanyaan besar ditengah tengah masyarakat.
Berdasarkan perundang undangan Penggelapan aset pemerintah dapat dipidana penjara dengan ancaman hukuman dan kurungan pengganti yang bervariasi tergantung pada pasal yang dilanggar dan jumlah kerugian negara.
Pidana kurungan sering kali menjadi sanksi pengganti jika denda tidak dibayar, seperti pidana kurungan selama 1 bulan untuk denda Rp50 juta dalam satu kasus. Pelaku yang merupakan pejabat dapat dikenakan pidana lebih berat hingga 7 tahun penjara karena penggelapan dalam jabatan, menurut Pasal 415 KUHP. Selain kurungan, pelaku juga wajib mengembalikan aset yang digelapkan, baik melalui uang pengganti atau sitaan.
Dugaan hilangnya puluhan kendaraan dinas tanpa kejelasan, pengurus barang atau pengguna kendaraan dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi dan wajib mengganti kerugian negara. Jika terbukti kendaraan dinas disalahgunakan atau dialihkan untuk kepentingan pribadi, maka perbuatan itu bisa dikategorikan tindak pidana korupsi atau penggelapan jabatan.
Selain itu negara telah mengatur Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pasal 85 ayat (1): “Setiap pengguna barang wajib menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.”
Pasal 85 ayat (3): “Pengguna barang yang karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya barang milik daerah wajib mengganti kerugian daerah.”
Pejabat pengguna kendaraan dinas memiliki tanggung jawab langsung atas keamanan dan pencatatan aset yang ada dalam penguasaannya. Bahkan menurut Pasal 415 KUHP, diatas menjelaskan “Pegawai negeri yang menggelapkan barang karena jabatannya dihukum dengan penjara paling lama tujuh tahun.”
Diduga hilangnya kendaraan dinas yang digunakan tanpa pelaporan dan tanpa dokumen dapat dikategorikan penggelapan jabatan oleh pegawai negeri. Selain kendaraan yang hilang, BPK juga menemukan sembilan unit kendaraan pada Sekretariat Daerah yang belum tercatat dalam sistem KIBAR (Kartu Inventaris Barang).
Kondisi ini menandakan lemahnya sistem pelaporan dan pengawasan aset daerah, membuka celah penyimpangan administratif hingga potensi korupsi. BPK menilai bahwa pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemko Bukittinggi tidak tertib dan berisiko tinggi menimbulkan kerugian negara.
Hingga berita ini ditayangkan, dibeberapa media masih berupaya mengonfirmasi dan meminta penjelasan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi terkait hilangnya puluhan kendaraan dinas tersebut.
Diketahui hingga saat ini, KPA belum memberikan tanggapan resmi, tentu menambah kecurigaan publik kemana aset aset negara perginya dan dibawa kemana? Dugaan diketahui bahwa telah terjadi penggelapan aset daerah yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.(*)
Tim
# Now Viral No Justice #
Tags # Dinas # kendaraan # Korupsi # mobil # pejabat # penggelapan # pidana # sekda
![]()
