
Sumbar24jam.com|Pessel – Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria AP(37) Alias Ari Tawang di Sibingkeh Siguntur, Kenagarian Siguntur Mudo, Kecamatan Koto XI Tarusan, sekitar pukul 21.00 WIB. yang diduga merupakan spesialis pencuri barang-barang tower milik PT. Dayamitra Telekomunikasi.
Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K, S.I.K.mengatakan Penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan “Sikat Singgalang 2025” yang digelar oleh Polda Sumatera Barat”kata Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K, S.I.K.
“Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan polisi. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan menemukan pelaku di lokasi kejadian.AP(37)alias Ari Tawang mengakui perbuatannya dan menyatakan telah berulang kali mencuri barang-barang tower sejak Juli hingga Agustus 2025 bersama rekannya berinisial HS alias Hen, yang telah lebih dulu ditangkap.”jelas Kasat Reskrim Polres Pessel jelas AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K, S.I.K.
Atas perbuatannya AP(37)alias Ari Tawang,yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kampung Koto Siguntur Nagari Siguntur Mudo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai Rp400 juta.
Saat penangkapan pelaku AP(37)alias Ari Tawang tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pessel berhasil mengamankan beberapa barang bukti 1 unit CCTV merk EZVIZ warna putih/hitam,
1 unit sepeda motor Honda Supra yang telah dimodifikasi menjadi becak motor warna hitam,
1 buah parang.
Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah Rully (46), seorang karyawan swasta yang bertempat tinggal di Jalan Pesisir Selatan 2, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.(Al)