
Sumbar24jam.com|Pessel – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan telah meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DPAM) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bayang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 130/X/2025, tanggal 13 Oktober 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pessel AKBP Derry Indra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kanit Tipikor Ipda Darsono, S.H., pada Kamis (16/10/2025). Kasus ini menyangkut pengelolaan DPAM UPK Bayang selama periode 2015 hingga 2019, dengan modus operandi yang ditemukan meliputi pinjaman pribadi pengurus melalui kelompok fiktif dan pinjaman masyarakat yang tidak sesuai prosedur, sehingga berujung pada kredit macet, serta adanya pengeluaran tanpa bukti.
Selama proses penyelidikan, penyidik menghadapi kendala karena UPK DPAM Bayang sudah tidak aktif sejak Januari 2019, kesulitan melengkapi dokumen, serta adanya kendala pandemi COVID-19. Namun, dari hasil penyelidikan, Polres Pessel berhasil menyita sejumlah alat bukti seperti laporan keuangan, buku kas, hingga kuitansi. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pessel, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai total sebesar Rp1.447.803.000.
Atas dasar temuan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. Polres Pessel berkomitmen akan melanjutkan penyidikan untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara ini.(Al)