
Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Payakumbuh amankan seorang tersangka pelaku asusila terhadap anak di bawah umur, Selasa (8/9) di sekitaran pelataran parkir bawah kanopi Pasar Payakumbuh.
Tersangka Inisial M (35) warga Madura yang berprofesi sebagai juru pakir di Kota Payakumbuh terbukti secara sah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun pada hari Rabu, 2 September 2025 di WC Mesjid Taqwa Kelurahan Parak Batuang Kota Payakumbuh.
Penangkapan M berawal dari pengaduan korban terhadap orang tuanya atas perbuatan cabul M. Tak terima, orang tua korban kemudin melaporkan perbuatan M ke SPKT Polres Payakumbuh untuk kemudian langsung di tindak lanjuti oleh pihak Sat Reskrim melalui unit PPA hingga tersangka di amankan.
Kepada awak media saat jumpa pers di Aula Rapat Polres Payakumbuh, Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melakui Kasat Reskrim IPTU Andrio Putra Siregar mengatakan tindakan cabul yang di lakukan M adalah dengan memegang alat kelamin korban aaat keduanya bertemu di ruangan WC Mesjid.
” Saat bertemu di lokasi, tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan mengimingi korban uang senilai Rp 5000,- ” ujar Kasat Reskrim.
Kasat menegaskan perbuatan tersangka hanya cukup sampai disitu dan tidak ada melakukan hubungan badan terhadap korban serta tidak ada hubungan kekeluargaan di antaranya.
Akibat perbuatanya, M dijerat dengan pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5.000.000.000,.