
Sumbar24jam.com|Pessel-Satlantas Polres Pesisir Selatan menghimbau masyarakat, dan pelajar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum. Ini setelah maraknya penggunaan sepeda listrik yang banyak ditemui di hampir setiap jalan.
Kasatlantas Polres Pesisir Selatan AKP. Ade Saputra, SH,MH menjelaskan, penggunaan sepeda listrik hanya diatur dalam Kemenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
“Namun sampai saat ini penggunaan sepeda listrik ini tidak diatur dalam aturan lalulintas. Sehingga meski dilarang, tapi tidak bisa ditindak. Hanya bisa diberikan himbauan saja,” kata Ade Saputra.Kamis 2 Oktober 2025).
Untuk itu Ia getol.turun ke sekolah – sekolah menyampaikan sosialiasi pada pelajar, tentang larangan penggunaan sepeda motor listrik ke jalan raya.
Dan,rata-rata pengguna sepeda listrik yang ditemukan di jalan raya itu sangat membahayakan dirinya sendiri ataupun kendaraan lainnya dan terlebih tidak, ” ungkapnya.
” Kita kerjasama dari pihak sekolah dan orang tua agar ikut memberikan pemahaman, jika penggunaan sepeda motor listrik tidak diperbolehkan digunakan dijalan raya,” tegas Kasat Lantas Polres Pessel.
Lebih lanjut Kasat Lantas, dalam sosialiasi menyampaikan tentang Tertib berlalu lintas adalah keadaan di mana semua pengguna jalan mematuhi peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan untuk menjaga keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan lalu lintas.
Tertib berlalu lintas ini juga melibatkan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, batas kecepatan, penggunaan sabuk pengaman dan helm, serta tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara.
“Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman bagi semua pihak, baik pengendara, penumpang, maupun pejalan kaki.”Tekuknya.(Al)