
Padang,Sumbar24jam.com – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS alias Wik (46) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang perusahaan swasta di kawasan Padang Barat.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (24/9/2025)yang lalu sekitar pukul 18.00 WIB di Jembatan Purus, Kecamatan Padang Barat, setelah tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Penangkapan dipimpin langsung Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana. Dari tangan pelaku, diamankan satu unit laptop merk Asus warna putih sebagai barang bukti,” ujar Kompol Yasin.
Kasus ini bermula dari laporan pihak PT Glorienta Panca Henna yang menyebut gudang mereka di Jalan Pondok Nomor 93, Kecamatan Padang Barat, dibobol maling pada Selasa (29/7/2025). Saat itu, pelapor bernama Dona Herlina menemukan kondisi kantor berantakan setelah mendapat kabar dari rekannya.
Hasil pemeriksaan, sejumlah barang hilang, yakni satu unit laptop Toshiba, satu unit laptop Asus, dan dua unit handy talky (HT). Selain itu, ditemukan sebilah pisau di depan pintu kantor yang sudah dalam keadaan terbuka. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Tim Klewang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Informasi tambahan diperoleh bahwa salah satu barang bukti, yaitu laptop Asus, sempat dijual kepada seseorang bernama Yanti. Dari hasil penelusuran itu, tim memastikan identitas pelaku dan langsung memburu keberadaannya.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polresta Padang,” kata Kompol Yasin.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang-barang lain yang belum ditemukan. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (*)
.