
Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Satuan Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, Kamis (25/9) di dua tempat yang berbeda.
Kedua tersangka yang diamankan adalah RD (30), diringkus Tim Buser Sat Narkoba dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Tanjung Pauh sementara ES alias KMN (39) ditangkap dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Koto Tangah Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra mengatakan, masing – masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.
Di ungkap Kasat, RD berperan sebagai penjual narkotika, sementara ES merupakan rekan RD yang bertugas antar jemput narkotika kepada RD.
” Iya, keduanya memang bekerjasama dan punya tugas masing – masing dalam menjalankan pekerjaan terlarangnya, ” ungkap Kasat Narkoba.
Dari tangan Rendi, polisi menyita barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis sabu seberat 14,14 gram, 1 paket narkotika jenis ganja seberat 22,3 gram, 2 unit timbangan digital, 1 buah tas merk HIGHMORE warna hitam, dan 1 unit mobil Honda Civic warna hitam dengan nopol BM 1949 LT.
Sementara itu, dari tangan Kumin, polisi hanya menyita 1 unit HP Android merk Samsung sebagai bukti percakapan kerjasama diantara keduanya.
Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut milik mereka sendiri dan segera diamankan pihak kepolisian ke Mapolres Payakumbuh untuk kemudian dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.