
Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Satuan Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Padang Sikabu, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh, Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 00.38 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah RP, 41 tahun, warga Padang Sikabu RT 004 RW 003, Kelurahan Padang Sikabu, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 27 paket narkotika jenis sabu seberat 3,85 gram, 7 helai plastik klip bening, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah marun dengan nopol BA 2888 MT.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra mengatakan tindak tanduk tersangka RP telah lama dalam pantauan pihaknya. Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang didapat, jajaran Sat Narkoba Polres Payakumbuh kemudian melakukan upaya paksa terhadap RP serta mengamankan barang bukti yang di dapat saat penggeledahan.
” Puluhan paket sabu tersebut saat kita dapatkan sudah terbungkus plastik klep bening. Kita duga, RP berniat akan mengedarkan puluhan paket sabu tersebut, ” kata Kasat.
Lebih lanjut Kasat Narkoba juga menyampaikan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Mapolres Payakumbuh guna menjalani penyidikan lebih lanjut.