
Limapuluh Kota, Sumbar24jam.com – Puluhan masa masyarakat jorong Sungai Landai, Sungai Data, Ulu Aie Kenagarian Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota,melanjutkan aksi damai menuju kantor DPRD Kabupaten 50 Kota, Kamis (25/9).
Aksi demo menuntut hak dan kejelasan tanah ulayat serta memperjuangkan rekan rekan mereka yang ditahan sebagai bentuk sosok pahlawan keadilan di mata masyarakat jorong Sungai Landai.
Aksi lanjutan para demostran puluhan masa yang sebelumnya mereka lakukan di Pengadilan Negeri Tanjung Pati bergerak menuju kantor DPRD Kabupaten 50 Kota.
Kehadiran puluhan masa masyarakat kenagarian Harau ini terus dikawal oleh ratusan pihak Polres 50 kota serta puluhan dari personil TNI untuk menyampaikan aspirasi terus berjalan secara kondusif serta terkendali.
Kedatangan para aksi masa ke kantor DPRD 50 Kota dalam menyampaikan keluhan masyarakat kepada lembaga wakil rakyatnya diterima langsung oleh Wakil DPRD 50 Kota dari Fraksi Nasdem Alia Efendi Dt. Bijayo Nan Mudo,ketua DPD PAN Marsanova Andestra,
Dodi Arestu, Andri helmiadi, Yulianshof, Mulyadi,Yori Anggara ,Yaqubis,
Fajar Rillah Vesky serta puluhan personil Polisi dan TNI.
Masa demostran gabungan dari masyarakat jorong Sungai Data, Jorong Sungai Landai, Aie Putiah akhirnya diterima baik oleh para Anggota DPRD 50 kota serta di tunjuk 20 orang para perwakilan duduk bersama menjelaskan pokok persoalan apa yang sebenarnya terjadi di Kenagarian Harau tersebut.
Di hadapan puluhan masa aksi damai, Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Marsanova Andesra, menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal permasalahan yang dihadapi masyarakat kedua jorong
hingga tuntas,” tegasnya.
Ia mengampaikan dihadapan masa para masyarakat kedua jorong , kami anggota DPRD Kab.50 Kota tidak akan tinggal diam selama persoalan tersebut masih berlangsung,” jawabnya.
” Saya akan kawal hingga tuntas dan merasa cukup perihatin akan pemaparan dari masyarakat kedua jorong Sungai Data dan Jorong Sungai Landai,ini sangat serius segera diselesaikan laporan Masyarakat kedua jorong tersebut,” tegasnya dihadapan Para demostran.
Marsanova juga menekankan pentingnya langkah resmi dari pihak Nagari dan KAN agar DPRD Kabupaten 50 Kota bisa bertindak sesuai aturan.
Menurutnya, surat resmi dari lembaga adat dan nagari akan menjadi dasar bagi DPRD Kab.50 Kota untuk memperjuangkan persoalan ini secara kelembagaan.
” Kami menunggu surat resmi secara tertulis dari masyarakat kedua jorong tersebut serta bukti bukti pelaporan tentang tanah ulayat,” ujarnya.
Lanjut Marsanova menyoroti masalah warga Kenagarian Harau yang saat ini masih ditahan menjamin akan segera ditangguhkan penahanannya. Ia juga mengatakan DPRD Kab.50 Kota akan mencoba memfasilitasi pertemuan dengan pihak terkait jika informasi yang disampaikan masyarakat benar adanya dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dinegara republik ini,” jawabnya.
Menurutnya sebagai wakil rakyat ini merupakan bentuk tanggung jawab moral DPRD Kab.50 Kota dalam memastikan keadilan tetap berjalan dan masyarakat tidak merasa ditinggalkan dijalan, karna kami merupakan para anggota DPRD 50 kota yang sellalu cinta terhadap masyarakat kami,” ungkapnya dengan lantang.
Sementara itu, Niniak Mamak Harau, Firdaus Dt. Bosa, menjelaskan bahwa inti persoalan yang memicu keresahan masyarakat adalah praktik jual beli tanah yang dilakukan tanpa sepengetahuan Kerapatan Adat Nagari (KAN) maupun pemerintahan nagari. Transaksi tersebut, katanya, hanya terjadi antara penjual dan pembeli tanpa melibatkan pihak nagari.
” Kami bermohon bapak bapak terhormat bantu kami karena kami tidak sanggup lagi menyelesaikan masalah ini,” jawabnya dengan tegas.
Lebih jauh, dalam praktiknya juga terjadi ketidaksesuaian luas tanah yang diambil para oknum mafia tanah karena jumlah lahan yang dibeli satu hektar sering kali diukur menjadi dua hingga tiga hektar.
Kondisi inilah yang menurutnya memicu keresahan masyarakat secara umum.Pernyataan tersebut disambut antusias oleh warga yang hadir memenuhi ruang jejak pemaparan.
Bagi masyarakat, komitmen DPRD Kab.50 Kota memberi harapan baru agar sengketa tanah ulayat yang mereka perjuangkan tidak berakhir sia-sia. Sejumlah tokoh pemuda menegaskan bahwa apresiasi yang mereka sampaikan bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk keyakinan bahwa DPRD Kab.50 Kota akan benar-benar mengawal persoalan hingga tuntas. Mereka berharap langkah DPRD Kab.50 Kota tidak berhenti pada janji, tetapi diwujudkan dalam tindak nyata.
” Kami minta kepastian dari pihak DPRD 50 kota serta Pemerintahan Kabupaten 50 kota yang dipimpin bupati Safni agar benar serius menyelesaikan tentang tanah leluhur kami.
Aksi masa yang berlangsung sejak pagi hari ini berjalan dengan tertib dan damai. Aparat kepolisian 50 Kota terlihat berjaga mengawal jalannya aksi dari awal hingga akhir.
Setelah menyampaikan aspirasi dan apresiasi di halaman kantor DPRD Kab.50 Kota, masyarakat akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Namun, pesan yang mereka tinggalkan jelas: persoalan tanah ulayat dan penahanan warga Harau tidak boleh diabaikan, dan DPRD kab.50 Kota diharapkan menjadi garda terdepan dalam mencari solusi yang adil.
Bagi masyarakat, sikap DPRD Kab.50 Kota ini menjadi angin segar setelah sekian lama memperjuangkan hak atas tanah ulayat yang mereka anggap terancam. Aksi yang berlangsung tertib itu pun ditutup dengan rasa optimisme bahwa perjuangan mereka tidak sia-sia.
Aksi masyarakat berlangsung tertib dan damai, dengan pengawalan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan aspirasi dan apresiasi, warga akhirnya membubarkan diri dengan harapan besar bahwa DPRD benar-benar mengawal perjuangan mereka hingga tuntas.
Tim/Red