
Pessel, Sumbar
Abyan Waterpark Bayang di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat diduga tidak miliki izin.
Selain tidak memiliki izin Abyan Waterpark juga membangun di daerah sepadan sungai,”terang Soni Ketua LSM Lingkungan Hidup,Senin 22/09/2025.
Benar Abyan Waterpark Bayang di bangun di daerah sepadan sungai dan ketika kita konfirmasi ke salah satu petinggi DLH di Kabupaten Pesisir Selatan pihak dinas DLH mengatakan mereka memang belum ada mengurus izin lingkungan sampai saat ini,’ungkap Soni
Sebagai informasi, setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan wajib memiliki Izin Lingkungan. Izin ini diterbitkan oleh pejabat yang berwenang setelah melalui serangkaian tahapan, termasuk analisis dampak lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), tergantung skala dan jenis usahanya.
Soni menambahkan biasanya Water Park menggunakan zat kimia berbasis klorin untuk disenfikasi air, yang berfungsi membunuh bakteri,virus dan mikroorganisme lainnya berguna menjaga kejernihan air dan mencegah pertumbuhan lumut, pertanyaan limbah air tersebut dibuang kemana setelah dipergunakan.
Sampai terbitnya berita ini .belum ada keterangan dari pihak abyan waterpark teekait izin yang mereka miliki. Bersambung.(Team Redaksi)