
Payakumbuh, Sumbar24jam.com – Kisruh berkepanjangan antara Pemko Kota Payakumbuh dengan Ninik Mamak Koto Nan Ompek, pasalnya Pemko Payakumbuh beserta Ninik Mamak Koto Nan Ompak belum mendapatkan kata kesepakatan tentang hak kepemilikan tanah Pasar Payakumbuh Blok Barat yang mengalami kebakaran tempo hari hari yang lalu.
Berita yang diterbitkan dibeberapa media menerbitkan KaOmpek Suku Nagori Koto Nan Ompek yang terdiri dari Dt.Sinaro Kayo, Dt.Rajo Pangulu ( Ka Ompek Suku, Ompek Niniak ) Dt. Rajo Nan Data, dan Dt. Rajo Mantiko Alam menggelar Pertemuan mendadak membahas tentang tanah Hak Kepemilikan tanah Ulayat Rang Koto Nan Ompek.
Pertemuan yang dihadiri beberpa ninik mamak yang dihadiri langsung oleh Ketua KAN Koto Nan Ompek YE.Dt.Rajo Penghulu Nan Itam, Zeki Dt.Paduko Sati Marajo,.Dt.Payuang Omeh, Dt.Rajo.Sinaro, Dt. Rajo Imbang dan Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek lainnya jumat sore (19/9/2025) kemarin.
Pasar Payakumbuh Blok Barat merupakan tanah ulayat Nagori Koto Nan 4 dan Blok Timur Pasar Payakumbuh merupakan juga tanah Ulayat milik Bagiri Koto Nan Godang, karna
Berdasarkan historis sejarahnya Pasar Payakumbuh sebagai Pasar Serikat yang di kelola oleh Dua Nagori Koto Nan 4 dan Koto Nan Godang.
Kepada awak media salah satu tokoh sesepuh sejarah kota Payakumbuh melalui whatshaap menyampaikan juga Para Ninik Mamak Nagori juga meminta ke Pemko Payakumbuh segera juga kembalikan aset bangunan kantor Pasar Serikat yang di tempati Pemadam Kebakaran kota Payakumbuh, saat ini” tegasnya.
Sejak terbakarnya Pasar Payakumbuh Blok Barat yang merugikan para pedagang toko yang terdampak menjadi korban keganasan si jago merah , Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompekpun sudah melakukan tinjau lokasi setelah pasca kebakaran dan telah beberapa kali mengadakan pertemuan membahas soal tanah Ulayat Pasar Serikat yang berada di kawasan Kota Payakumbuh.
Para Ninik Mamak Koto Nan A meminta Pemerintah Kota Payakumbuh untuk mengkaji atau menyesuaikan diri dengan “Yurisprudensi” (Kepastian hukum) tentang Hak Ulayat (Adat) akan keberadaan yang selama ini dikuasai segelintir kelompok yang mengakui kepemilikannya.
Rumusan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan -kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang, ujar Niniak Mamak pada kesempatan itu.
Niniak Mamak Koto Nan Ompek juga mengambil langkah terkait masalah tanah Ulayat. Sejumlah langkah yang diambil diantaranya telah membentuk sebuah tim kerja untuk penyelesaian terkait dengan Tanah Ulayat Nagori Koto Nan Ompek yang jadi bahan perbincangan dan viral di publik.
Dilansir salah satu media menayampaikan Pernyataan Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek, bahwa Pasar Payakumbuh bagian tanah Ulayat Nagori Koto Nan Ompek, merupakan sebuah Marwah yang tak bisa ditawar lagi. Hal itu berdasarkan sejarah yang ada tentang Pasar Payakumbuh merupakan Pasar Serikat yang dimiliki oleh 13 Kelarasan, termasuk Nagori Koto Nan Ompek.
Berdasarkan Undang-undang dan konstitusi yang mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam (serta udara) dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan milik pribadi.
Dasar utamanya adalah Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang kemudian dijabarkan dalam berbagai peraturan seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) untuk tanah, serta UU Sumber Daya Air untuk air. Negara memiliki wewenang sebagai pengelola untuk mengatur dan mengurus sumber daya tersebut, namun tidak bertindak sebagai pemilik (eigensdaad), melainkan sebagai pelaksana penguasaan (bestuursdaad) demi kepentingan rakyat.
Saat ini Pemerintah Indonesia sudah mengakui keberadaan hak ulayat melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, namun dengan syarat tertentu, yaitu sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional serta peraturan yang lebih tinggi. Pengakuan ini bertujuan melindungi hak masyarakat hukum adat dan melestarikan wilayah adat mereka, serta dapat diwujudkan melalui pengukuhan atau penetapan hak pengelolaan untuk memastikan kepastian hukum, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/BPN dan Peraturan Pemerintah.
Dasar Hukum Pengakuan Hak UlayatUUD 1945:
Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 mengamanatkan negara untuk mengakui dan menghormati hak ulayat masyarakat hukum adat, serta hak-hak tradisionalnya.
UU Pokok Agraria (UUPA) (UU No. 5 Tahun 1960): Menjadi dasar hukum utama yang mengakui hak ulayat, dengan ketentuan pada Pasal 3 bahwa pengakuan tersebut berlaku “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”, sesuai kepentingan nasional, dan tidak bertentangan dengan undang-undang serta peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek, meminta pihak Pemko Payakumbuh segera menyelesaikan permasalahan tanah ulayat dengan azas musyawarah dan mufakat antara pihak Pemko Payakumbuh dan Kedua Ninik Mamak baik Koto Nan 4 maupun Ninik Mamak Koto Nan Godang.
Sebab bagaimanapun dalam kedudukan Pasar Payakumbuh Blok Barat yang terbakar tempo hari , tidak hanya urusan pemko setempat saja. Banyak yang terlibat disana, ujar Dt.Sinaro.Kayo Ka Ompek Suku Dalam Nagori Koto Nan Ompek.
” Pasar Payakumbuh Blok Barat Barat dan Blok Timur merupakan tanah ulayat antara Koto Nan 4 dan Koto Nan Godang yang merupakan Pasar Serikat dahulu kalanya.
Dikutip salah satu media menyampaikan bahkan usulan dari berbagai Niniak Mamak, akan memasang plang bertuliskan Pasar Payakumbuh Blok Barat Milik Ulayat Nagori Koto Nan Ompek. Namun itu masih menjadi pertimbangan.
“Kita lihat dulu kordinasi pihak pemko dengan Niniak Mamak Koto Nan Ompek,” imbuh Dt. Sinaro Kayo.
Persoalan tanah Ulayat Nagori Koto Ompek yang saat ini, menjadi topik hangat ditengah tengah kaum Niniak Koto Nan Ompek, harus segera diperjelas oleh Pemko Payakumbuh. Sebab Kota Payakumbuh pada dasarnya berada didalam Nagori sebelum tahun 1970. Jadi Nagori lebih dulu lahir ” ujar Niniak Mamak.(*)