
Sumbar24jam.com|Pessel-Kapolsek Sutera Iptu M Manik Serta Camat Sutera Dailipal Hadiri Rapat pembahasan tentang Tindak Lanjut Sengketa lahan di Kenagarian Amping Parak Timur Dikantor Wali nagari Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan.Selasa 16/9/2025
Pembahasan Rapat dengan pihak nagari serta Anggota DPRD dapil 3 sutera lengayang Asril datuak putiah.Tentang Tuntutan 2 kubu Pemuda untuk segera menuntaskan Permasalahan Lahan Fasilitas Umum di Kenagarian Amping Parak Timur itu,Yang sempat hampir cekcok berapa hari lalu di lahan tersebut.
Sengketa dua kubu Pemuda dengan Adanya warga yang mengelola lahan tersebut dengan menanam Kelapa Sawit dan adanya warga yang bermukim di lokasi Transmigrasi itu.
Dalam hal tersebut Kapolsek Sutera berserta Camat Sutera Menyampaikan bahwa Transmigrasi tersebut adalah Transmigrasi TRANSABANGDEP sesuai Surat Keputusan Bersama SKB Mendagri dan Mentrans No.58/Men/93 tentang Transmigrasi Pengembangan Desa Potensial, Maka tetap melekat Pada Nagari dan tidak membuat Desa Sendiri dengan jumlah 162 KK. Maka Aset Nagari di kelola secara baik oleh Nagari yang tetap Nagari.
Kemudian Kapolsek Sutera meminta mengusulkan Ke Nagari untuk menghimbau kedua Pihak untuk mendengarkan penjelasan Tentang tatacara Pengelolaan Aset Nagari yang bermukim di lokasi Transmigrasi dan Penduduk Asli Amping Parak Timur dan Pengelolaanya mau penggunaanya.Mudah mudahan dapat dirapatkan nantinya secepat mungkin.(Al/Baron)