Lima Puluh Kota,Sumbar24jam.com – Kisruh berkepanjangan terus disuarakan dan diperjuangkan oleh Masyarakat Jorong Landai, pasalnya Nagari Harau kembali menuntut hak tanah ulayat leluhurnya. Masyrakat terus menyuarakan keresahan terkait kondisi tanah ulayat yang semakin hari kian Meski mediasi sudah dilakukan pada 20 Januari 2025, hingga kini belum ada kejelasan yang dirasakan masyarakat,senin (15/9/2025)
Dalam pernyataannya, tokoh masyarakat menegaskan bahwa tanah ulayat bukan hanya sekadar lahan, tetapi juga menyangkut identitas, sumber kehidupan, dan marwah nagari.
“Tanah ulayat bukan sekadar harta, tapi marwah kami sebagai anak nagari. Bila tanah habis dijual, apa lagi yang bisa diwariskan untuk kamanakan?” ungkap salah seorang ninik mamak di Jorong Landai.

Menjual belikan tanah ulayat merupakan tindakan ilegal yang tidak diakui secara hukum karena tanah ulayat adalah hak kolektif masyarakat adat, bukan hak milik perorangan, dan tidak bisa dipindahtangankan tanpa persetujuan lembaga adat yang sah.
Pelaku bisa diancam dengan sanksi pidana berdasarkan undang-undang, tergantung pada ketentuan yang berlaku, dan tentu saja akan menghadapi konsekuensi pembatalan transaksi tersebut.
Mengapa tanah ulayat tidak bisa diperjualbelikan?
Hukum Adat:
Tanah ulayat adalah tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat untuk kepentingan bersama, di mana fungsinya adalah untuk menopang kehidupan masyarakat adat tersebut.
Bukan Hak Milik:
Tanah ulayat tidak dapat dianggap sebagai tanah milik perorangan, sehingga tidak bisa dialihkan begitu saja dengan cara jual beli seperti tanah hak milik lainnya.
Konsekuensi hukum dan sanksi dan Pelanggaran Hukum:
Tindakan menjual belikan tanah ulayat adalah perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan adat dan hukum pertanahan nasional.
Sanksi Pidana Untuk Pelaku
Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yang dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah setempat atau undang-undang yang mengatur hak-hak masyarakat adat.
Pembatalan Transaksi Jual beli tanah ulayat yang dilakukan secara tidak sah akan dibatalkan demi hukum.
Bagaimana status tanah ulayat diatur?
Peran Pemerintah :
Pemerintah, melalui aturan yang lebih lanjut, menetapkan bahwa tanah ulayat tidak bisa disertifikatkan sebagai hak milik perorangan kecuali telah ada keputusan lebih lanjut yang menyatakan statusnya sebagai tanah negara.
Bagaimana Penyelesaian Sengketa tanah ulayat?, untuk menghindari konflik, penting untuk melibatkan lembaga adat, seperti tokoh adat atau pimpinan adat, dalam setiap urusan yang berkaitan dengan tanah ulayat.

Warga mengaku kecewa karena hasil mediasi yang diharapkan bisa memberikan titik terang justru belum menunjukkan kemajuan nyata. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Sudah hampir delapan bulan sejak mediasi 20 Januari 2025, tetapi sampai sekarang belum juga ada kejelasan. Apakah kami harus menunggu masyarakat datang ramai-ramai baru persoalan ini ditanggapi serius?” tanya salah seorang tokoh pemuda dengan nada kesal.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan dan maraknya praktik jual beli tanah ulayat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari hilangnya hak anak cucu, pudarnya adat, hingga konflik sosial di nagari.
Melalui surat terbuka dan pernyataan sikap, warga Jorong Landai mendesak Bupati untuk segera mengambil langkah tegas, antara lain:
Menertibkan transaksi ilegal terkait tanah ulayat.
Melibatkan unsur niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, dan pemuda nagari dalam penyelesaian masalah.
Menyusun regulasi yang berpihak pada pelestarian tanah ulayat agar tidak hilang terjual ke pihak luar.
Masyarakat berharap pemerintah daerah kabupaten 50 kota segera bertindak nyata dan bijak, sehingga tanah pusaka peninggalan leluhur tetap terjaga sebagai penopang hidup generasi mendatang,” tegasnya dipenutup.(*)
![]()
