
Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Daerah kabupaten 50 kota kaya hasil bumi dan mineral serta nikel, begitu banyaknya investor asing ingin menanam modal dan buka usaha di daerah ini. Sebagai contoh nyata Gudang Pinang Piladang yang dikelola oleh pihak asing milik WNA dugaan diketahui tidakmengantongi izin lengkap untuk beroperasi, Kamis (11/9/2025)
Tak tanggung tangung Bupati 50 kota Safni Sikumbang sebagai pemimpin tertinggi di kabupaten 50 kota telah memberikan Teguran keras serta menyidak langsung ke Perusahaan tersebut perihal perizinan beberapa bulan yang lalu.
PT.Maju Kolpin Sejahtera (MKS) diketahui dalam Operasionalnya adalah Perusahaan spesialis pengepul Pinang Muda mentah untuk diekspor langsung kenegaranya menjadi komuniti bahan permen yang bermutu tinggi.
Pinang muda yang dikumpulkan Perusahaan direbus dengan tungku raksasa berbahan kayu api lalu dikeringkan melalui Open (Kipas) berdaya Listrik serta diketahui memiliki tenaga kerja sekitaran perusahaan berdiri.
Pengelolahan pinang tersebut setelah kering, bahan baku tersebut di ekspor ke Negara Vietnam untuk diolah lagi menjadi Permen (gula-gula) bernilai tinggi serta mempunyai keuntungan omset miliyaran.
Awak media mencari kebenaran kelokasi perusahaan tersebut dan diketahui pemilik PT.MKS disebut seorang Pengusaha Wanita (EW) asal Negara Vietnam.
Melalui scurity PT MKS Piladang tersebut menuturkan kepada awak media, kalau ingin jumpa dan konfirmasi menejemen Perusahaan harus buat janji dulu,” tegasnya ke awak media.
“Kami tidak ada wewenang pak sesuai perintah atasan serta nomor pimpinan kamipun tidak bisa mengasih nomor kepada siapapun pak,” tambahnya ke awak media.
PT Maju Kolpin Sejahtera (MKS) tersebut berdiri dilokasi Jorong Piladang Nagari Koto Tangah Batuampa Kecamatan Akabiluru yang merupakan masuk kedalam sektor perindustrian dan perdagangan.
Oleh Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota perizinannya dikategorikan Berusaha Berbasis resiko.
Diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Keamanan dan Ketertiban
Pasal 40 berbunyi ;
Ayat (1) Setiap orang atau badan wajib memiliki izin usaha atau izin tempat usaha dan izin-izin lainnya serta non perizinan yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk mengeluarkan izin,
Ayat (2) Setiap orang atau badan usaha yang telah memperoleh izin usaha atau izin tempat usaha harus melaksanakan kegiatan atau usahanya sesuai dengan izin yang telah diberikan.
Pasal 15 (IMB)
Setiap orang dan/atau badan dilarang (pada huruf (g))mendirikan bangunan tanpa izin.
1) Adapun Dokumen Persyaratan Perizinan Berusaha yang meliputi:
– Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,
– Persetujuan lingkungan, dan
– Persetujuan bangunan gedung, dan Sertifikat Laik Fungsi.
2) Dokumen Perizinan Berbasis Usaha yang meliputi:
– Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai kegiatan usaha
Izin lainnya :
– Dokumen perizinan lain guna mendukung kegiatan usaha seperti Tanda Daftar Gudang (TDG)
– Analisa Dampak Lingkungan (Andalalin) dan lainnya yang dibutuhkan.
Selanjutnya untuk Tenaga Kerja dengan mendaftarkan diri dan seluruh pekerja pada perusahaan saudara sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta melaporkan setiap adanya kejadian atau kecelakaan kerja.
Dalam pemenuhan dokumen dan ketentuan sebagaimana point (b) tersebut diatas, dapat berkonsultasi dengan Instansi terkait pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lima Puluh Kota.
Diksi diatas merupakan kutipan secara parsial dari Surat Himbauan sekaligus Teguran Bupati Limapuluh Kota kepada PT.MKS pada 7 Juli 2025.
Walau sudah ditegur keras oleh Bupati Limapuluh Kota sejak 2 bulan lalu, PT.MKS yang beroperasi sejak setahun lalu ini terpantau masih beroperasi sampai saat ini, himbauan Bupati hanya dianggap angin lalu oleh orang asing? Atau Pemkab Limapuluh Kota c/q Bupati yang terlalu lunak terhadap Investor?
Setiap hari dapat dilihat kepulan asap tebal membumbung memenuhi ruang udara sekitar berdirinya pabrik yang berlokasi tepat disisi Jalan Raya Negara segmen Jorong Piladang Nagari Batu Ampa.
Pada kesempatan terpisah, Owner Gudang Pinang EW saat dikonfirmasi awak media Rabu 10/9 tidak merespons.(***)