
Limapuluh Kota, Sumbar24jam.com – Sebuah gudang yang diduga berani terang terangan melakukan peraktek penimbunan minyak Solar Ilegal, laporan masyarakat yang diterima awak media berlokasi di wilayah jalan Sumbar Riau Sarilamak, Air Putiah kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat (Sumbar),Selasa (10/9/2025)
Dugaan gudang tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis Solar tersebut disangkakan oleh oknum wartawan berinisial (AG) serta dimuat di media Balai Wartawan mempengaruhi serta merusak tugas pokok Jurnalis peliputan sebagai Sosial Kontrol dilapangan ditengah masyarakat sekaligus menindak praktek terselibung dalam mengambil keuntungan pribadi.
Dugaan itu disampaikan warga sekitar dan berkenaan dengan adanya penampakan dua mobil L300 dan satu mobil pribadi secara intens melansir minyak berkali kali dari terminal tempat pengisian minyak hingga kegudang yang merupakan diduga tempat penampungan BBM ilegal berjenis Solar. (5/09/2025) kemarin.

Pengintaian tempat penampungan minyak tersebut dan tim awak media mengetahui posisi keberadaan diduga gudang penimbunan minyak berjenis Solar tersebut benar adanya.
Tim awak media investigasi lapangan atas laporan masyarakat terus memantau keberadaan mobil L300 berwarna hitam secara masif bolak balik memasuki terminal pengisian minyak Solar.
“Apakah barcode pengisian ada ganda, atau barcode pengisian melebihi dari dua ? Ujar kami tim saling bertanya.
Namun begitu, dilihat dari posisi letak Gudang yang berada dipinggir jalan besar Sumbar – Pekanbaru seolah tak menimbulkan reaksi serius bagi aparatur diwilayah hukum setempat,
Walaupun penimbunan dan pengoplosan BBM jenis solar ada digudang tersebut.
Untuk memperjelas kebenaran pemanfaatan gudang itu untuk penimbunan dan pengoplosan BBM atau tidak, tim wartawan mencari informasi dari keterangan warga setempat serta hari itupun juga kami tim awak media pencari fakta betul betul menemukan mobil L300 berwarna hitam memasuki kawasan terminal pengisian BBM berjenis Solar. Serta ditambah keterangan masyarakat mengetahui praktek langsiran minyak solar ilegal betul betul adanya dilokasi.
” Memang benar bang hampir setiap hari kami melihat sering ada mobil L300 berwarna hitam bolak balik melansir pengisiannya ke tempat penyimpanan minyak solar tersebut keluar masuk ke gudang yang bersebelahan kedai harian itu
Oleh karena itu kami warga di sini berharap kepada pihak berwajib khususnya Polres 50 Kota dan Polda Sumatera Barat untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan segera menangkap oknum mafianya yang seakan kebal hukum.
Karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat apa bila terjadi kebakaran dan tentu saja merugikan negara karena di duga adanya praktik penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi” ujar warga yang tak mau namanya disebut.
Dikatakannya, aktifitas kendaraan mobil L300 pengangkut minyak tersebut semakin aktif terang terangan dilakukan siang hari.
“Apa lagi menjelang istirahat makan siang saya dan warga di sini sering memperhatikan mobil L300 sering keluar masuk” Tambahnya.
Diketahui bahwa dalam mencegah perbuatan melawan hukum atas aktifitas penimbunan BBM Khususnya BBM bersubsidi wajib ditindak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 53 sampai dengan 58 disebutkan bahwa;
“Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan, dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun, atau denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.00 (Enam puluh miliar rupiah. ).
Sementara itu, informasi keberadaan gudang diduga tempat penimbunan BBM tersebut belum mendapat tanggapan serius dari aparat penegak hukum khususnya Polres 50 Kota dan Polda Sumatera Barat.
Padahal awak media mengetahui aturan yang dibuat oleh Pertamina bahwasanya semua jenis BBM tertentu(JBT)atau sering disebut BBM bersubsidi(pertalite dan bio solar)tidak boleh diperjual belikan dalam jumlah banyak dengan alasan apapun. Oleh sebab itu,tidak dibenarkan pengecer membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil,kemudian melangsirnya untuk dijual kembali.
Sebagai profesi wartawan menjalankan tugas pokok kontrol sosial tentu berupaya menjajaki pemilik gudang yang diduga menimbun minyak tersebut dan berupaya menghungi yang bersangkutan dengan WhatShaap ke nomor 0822-6891-xxxx namun tidak mengindahkan awak media untuk konfirmasi memastikan apakah mobil yang masuk ke terminal pengisian milik Bersangkutan?
Hingga saat berita diturunkan secara sengaja salah satu oknum Wartawan bermodalkan KTA inisial (AG) mencari sensasi menjadi pahlawan kesiangan yang mana lokasi yang diberitakan kampung halaman wartawan tersebut serta sekaligus diduga pemilik gudang dan kedai harian yang merupakan salah satu dugaan famili oknum wartawan tersebut,” ungkap masyarakat yang tidak bisa disebutkan identitasnya.
Berharap Kapolda sumbar dan Kapolres 50 Kota bertindak serta bergerak cepat membasmi praktek BBM ilegal yang betul terjadi terang terangan disalah satu tempat terminal pengisian salah satu pangkalan BBM.
(***)
Tim