
JAKARTA, Sumbar24jam.com – Maraknya korupsi,Nepotisme serta penggelapan uang negara Presiden Probowo Subianto memerintahkan dan menekan para oknum bersama Satgas serta Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah berhasil menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019–2024, sebagai tersangka.
Dilansir dibeberapa media online www.Katasatu.id dan cetak mentri pendidikan NAN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook pada program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019–2022.
Dasar Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah berupa:
@Keterangan 120 orang saksi;
@Keterangan 4 orang ahli
@Dokumen dan surat
@Petunjuk dan barang bukti lain yang relevan.
Perbuatan Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, NAM diduga telah melakukan perbuatan sebagai berikut:
NAM, saat menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education menggunakan Chromebook. Dari beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa produk Google, yakni ChromeOS dan Chrome Device Management (CDM), akan dijadikan proyek pengadaan alat TIK di Kemendikbud.
Laksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan, Aanwijzing Digelar 11 September 2025 rapat Tertutup dengan Pejabat Kemendikbud (6 Mei 2020)
NAM mengundang pejabat internal, antara lain H (Dirjen Paud Dikdasmen), T (Kepala Badan Litbang), JT dan FH (Staf Khusus Menteri), dalam rapat tertutup melalui Zoom. Rapat tersebut mewajibkan penggunaan headset dan membahas pengadaan Chromebook sesuai arahan NAM, padahal saat itu pengadaan belum dimulai.
Respon atas Surat Google
NAM memutuskan untuk menanggapi surat dari Google mengenai partisipasi dalam pengadaan TIK di Kemendikbud. Sebelumnya, surat tersebut tidak pernah dijawab oleh Menteri sebelumnya (ME) karena uji coba Chromebook Tahun 2019 terbukti gagal, khususnya di Sekolah Garis Terluar (SGT) atau wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Atas perintah NAM, Direktur SD (SW) dan Direktur SMP (MUL) menyusun juknis/juklak pengadaan TIK dengan spesifikasi yang secara eksplisit mengunci pada ChromeOS. Tim Teknis kemudian membuat kajian teknis yang menyebutkan ChromeOS sebagai standar spesifikasi.
Pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya kembali mengunci spesifikasi pada ChromeOS.
Perbuatan tersangka bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
@.Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021;
@.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
@.Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah). Nilai tersebut masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.
Atas perbuatannya, tersangka NAM disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025.(***)
Tim