
Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Aktifitasas Transportasi hasil tambang Galian-C berupa batu spilt dan Batu Kapur yang mengandung Calcium Carbonate , Truk truk bertonase melebihi kapasitas tersebut melintasi Jalan Provinsi Sumatera Barat yang menjadi Urat nadi penghubung Kota Payakumbuh – 50 Kota – Lintau.
Aparat Penegak Hukum (APH) segera usut tuntas pertambangan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Anugrah Halaban Sepakat.
pertambangan umumnya diduga melibatkan aktor pemerintah dan bisnis. Aktor bisnis memberi suap kepada pemerintah untuk mendapatkan izin. Izin-izin itu antara lain Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), hingga IUP. Di samping itu, penyalahgunaan pertambangan.
Truk truk bertonase besar tersebut melintasi Jalan Golongan III ( maks.8 ton ) di sinyalir membawa muatan hasil pemurnian dari Lokasi tambang dengan muatan melebihi Tonase Jalan , Truk truk tersebut memuat 20 ton s/d 40 Ton dengan menggunakan Jalan Raya Provinsi Sumbar untuk mengangkut hasil tambangnya ke Lokasi Proyek yang mayoritas berada di Provinsi Riau.
Sehingga mengakibatkan Jalan sepanjang ± 7 KM tersebut rusak berat dan sedang . Jalan rusak tersebut terpantau oleh awak media masuk dalam Lingkup Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten 50 Kota yang melewati 4 Nagari ( Nagari Labuah Gunuang , Batu Payuang , Halaban , Tanjuang Gadang ).
Sehingga mengakibatkan aktifitas sosial masyarakat setempat dan masyarakat pengguna jalan lainnya menjadi terganggu.
Salah seorang warga Nagari Halaban tidak mau disebutkan mengatakan kepada awak media di seputaran Pasa Halaban bahwa ‘ Aktifitas Transportasi yang membawa hasil tambang batu split untuk bahan Jalan Tol menuju Riau melewati Jalan Provinsi Sumbar yang ada di Nagari Kami kalau di Kalkulasikan Masyarakat kami sangat di rugikan atas aktifitas transportasi tersebut dengan hanya meninggalkan Jalan Rusak dan debu debu yang yang merusak tubuh setiap kendaraan tersebut lewat ‘ keluhnya mewakili masyarakat Halaban.
Selanjutnya ketika Awak media menanyakan kepada pedangang Kopi‘ Payah kami melintas belanja pak , jalan balubang ( berlobang ) dan ba kabuak ( debu ) ditambah Pulo macet ‘ sengitnya.
Hal sama juga kami tanyakan kepada pengguna jalan yang lewat , jawabannya sama yaitu mereka di rugikan.
Ketika Kami menelusuri ke Lokasi Pertambangan yang ada di Nagari Halaban , Lokasi yang di olah dan di murnikan tersebar di ± 5 Lokasi dan di laksanakan oleh 5 Perusahaan ( PT ) yang mayoritas berasal dari Provinsi Riau.
Masing masing Perusahaan di beri wewenang untuk meng eksplore lahan seluas ± 20 Ha.
Salah satu Perusahaan yaitu PT. Anugrah Halaban Sepakat pihak Nagari Halaban memiliki kepemilikan ( saham ) sebesar 17 % + Fee hasil tambang setiap bulan . Oleh Pihak perusahaan fee batu tambang akan di serahkan kepada pemerintahan nagari dengan pembagian 40 % untuk ninik mamak dan 60 % untuk pemerintahan Nagari masukkan menjadi PAN ( Pendapatan Asli Nagari ).
Namun penggunaan dana tersebut tidak ada ketransparanan oleh pemerintahan nagari halaban. Masalah saham pemerintahan nagari halaban sebesar 17 % sampai hari ini tidak ada kejelasan oleh PT. Anugrah Halaban Sepakat kepada penerintahan nagari dan ninik mamak nagari halaban.
Apabila saham 17 % yang dimiliki oleh nagari tersebut masih tidak ada kejelasannya oleh pihak perusahaan, maka kami ninik mamak nagari halaban akan menutup tambang PT. Anugrah halaban sepakat tersebut

Dari PT. Anugrah Halaban Sepakat, pihak yayasan tidak ada menerima fee batu tambang. Seluruh fee diterima oleh pemerintahan nagari halaban.
Dari 4 perusahaan tambang lainnya Nagari Halaban dan Nagari Tanjuang Gadang Hanya menerima Fee setiap bulannya,‘ pungkasnya.
Warga mengatakan ‘ Kita berharap kepada Pemerintah untuk memberikan perhatian atas keluhan masyarakat tersebut dan mencarikan solusi atas kesulitan masyarakat tersebut ‘ ungkap warga kepada awak media
Pemkab Lima Puluh Kota segera usut tuntas IUP perusahaan PT Anugrah Halaban Sepakat. Padahal, izin tersebut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas alasan-alasan di atas, Aparat Penegak Hukum (APH) mesti menelusuri dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan izin di Halaban. Aparat penegak hukum juga mesti menelusuri kemungkinan adanya dalam tata kelola pertambangan di Halaban. Lebih jauh, pemerintah sepatutnya segera mencabut IUP PT Anugrah Halaban Sepakat.
Setelah mencabut IUP tersebut, pemerintah mesti mengevaluasi praktik pertambangan di Indonesia secara holistik, dan tak segan untuk mencabut izin jika ditemukan pelanggaran.
Tim/red