
Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Polemik yang berkepanjangan terkait sengketa dugaan penyerobotan tanah Pusako randah menuai pertanyaan besar dipublik dan masayarakat nagari Muaro Paiti Kapur IX kabupaten 50 kota serta viral dimedia sosial, Selasa(2/9/2025)
Kali ini LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) NGO DPP GIB (Gerakan Indonesia Bersih) yang mendengar kabar tersebut tergerak, mencoba klarifikasi dan turun untuk melakukan investigasi ke berbagai pihak serta menduga adanya kejahatan terencana serta disinyalir mencoba memalsukan sertifat Tanah dalam terkait permasalahan sengketa tanah yang asal usulnya dahulu adalah Tanah Pusako Randah Persukuan salah satu kaum diNagari Muaro Paiti.
Lahan tanah tersebut yang hingga saat ini diduga bersertifikat atas inisial (SM) yang dalam undang-undang adalah syarat sahnya suatu kepemilikan tanah yang merupakan serta diketahui milik keluarga Rusdi.
Melalui Ketua Umumnya DPP GIB yang berkantor Pusat Jakarta Teddy Sutendi SH MH bersama Tim Laskar GIB dan juga dari beberapa media online, menyambangi lokasi lahan yang disengketakan tersebut beberapa hari yang lalu serta resmi mendampingi Rusdi sebagai diduga pemilik lahan yang sah ke pihak perangkat Nagari Muaro Paiti serta akan menempuh jalur hukum sesuai UU yang berlaku dinegara ini,” tegasnya.
Sengketa dugaan penyerobotan serta pemalsuan dokumen tanah ini,dengan luas 20.400 m2 terletak di jorong Kampung Dalam Nagari Muara Peti Kecamatan Kapur IX Kabupaten 50 Kota Sumatera Barat. Diduga telah diserobot oleh Inisial (SM) yang merupakan tokoh masyarakat dan mantan Anggota DPRD 50 kota sekian periode.
Penyerobotan lahan itu dilakukan sudah lebih dari beberapa tahun lalu.padahal Menurut Pasal 2 UU 51/Prp/1960, dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dengan ketentuan bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut Pasal 5 ayat (1);
Barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;
Barang siapa menyuruh, mengajak, membujuk, atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam pasal 2 atau huruf b ayat (1) pasal ini;
Barang siapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada pasal 2 atau huruf b ayat (1) pasal ini.
Menurut keterangan Walinagari Muaro Paiti Marsis, S.Pd., M.M.Pd membenarkan adanya ketidakpuasan antara dua belah pihak I dan Pihak II yang tak terselesaikan serta menerima surat kuasa Rusdi melalui LSM GIB beberapa hari yang lalu di kantor Walinagari Muaro Paiti Kapur IX Kabupaten 50 Kota.
Sedangkan Ketua KAN Nagari Muaro Paiti Kapur IX Rajab Dt Bosa kenomor What Shapp 0853-6504-xxxx hingga saat berita ini diturunkan belum memberikan jawaban yang pasti akan dugaan penyerobotan serta pemalsuan dokumen milik orang lain.
Berdasarkan UU serta Dasar Hukum dan Sanksinya sebagai berikut :
@ Pasal 385 KUHP
Mengatur penyerobotan tanah sebagai kejahatan penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
@ UU No. 51 Tahun 1960 (PRP 51/1960) :
Pasal 2 melarang pemakaian tanah tanpa izin. Pasal 6 memberikan sanksi pidana berupa kurungan atau denda bagi pelakunya.
@ Pasal 1365 KUH Perdata:
Selain pidana, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal ini.
Unsur Penyerobotan Tanah
Agar seseorang dapat dikenai pasal penyerobotan tanah, perlu terpenuhi dua unsur penting yaitu unsur subjektif (niat pelaku) dan unsur objektif (tindakan fisik penyerobotan).
Sedangkan berdasarkan UU 1/2023 (KUHP Nasional)
Pasal 391 UU 1/2023 Pemalsuan Dokumen :
Mengatur pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak atau perikatan, atau diperuntukkan sebagai bukti. Penggunaan surat palsu ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta jika mengakibatkan kerugian.
Pasal 264 KUHP :
Mengatur pemalsuan akta autentik, yang memberikan ancaman pidana lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 8 tahun.
Kronologis Perkara :
Kepada awak media keluarga Rusdi menuturkan bahwa tanah tersebut dikelola turun temurun serta diolah dan ditempati oleh keluarga pak Rusdi, bahkan dulu dari pihak PRPTE penah maminjam lahan tanah yang bersengketa tersebut kapihak keluarga kami, guna untuk pembibitan pohon karet selama 2 tahun,” ujarnya keawak media.
Setelah 2 tahun pak Rusdi menjelaskan keawak media bahwa tanah tersebut kembali Ia olah serta ditanami oleh keluarga Pak Rusdi hingga terjadi masalah menimpa keluarganya.
Adapun penyampaian Rusdi tanah tersebut berbatasan langsung dengan tanah milik warga (ladang warga) dan juga milik keluarga kami dengan dibuktikan dalam surat yang di buat oleh pihak inisial (SM) tidak adanya berbatasan dengan keluarga pak Rusdi,bahkan dengan lahan milik warga lainpun,” Sahutnya.
Selanjutnya dalam surat tersebut SM berupaya membuat surat sendiri dengan berbatasan tanah milik adat 4 penjuru serta berbatasan dengan PRPTE sepenjuru,” ungkapnya.
” Pihak keluarga Rusdi menambahkan keterangan dari masyarakat sehingga informasi tersebut sampai kekeluarga Rusdi bahwasanya inisial SM pernah memintak tanda tangan ke salah satu warga yang berbatasan lansung dengan lahan tersebut, namun orang tersebut tidak bersedia menanda tangani batas tanah yang berdekatan langsung dengan pak Rusdi.
” Den berbatasan jo pihak Abu Samah, ndak jo kalian do kecek nyo.( Saya berbatasan sama pihak Abu Samah, bukan sama anda, jawabnya”).
Setelah ditemui oleh keluarga Rusdi masyarakat yang bersangkutan yang pernah bertemu dengan inisial (SM), yang enggan menjadi saksi dikarenakan orang yang kita lawan tersebut orang yang berkuasa serta banyak uang,” imbuhnya.
Berawal perselisihan Rusdi dengan Bakini hanyalah sebatas permasalahan lahan seluas 1,5 hektar saat itu dikarenakan Bakini mengklaim bahwa tanah tersebut adalah kepunyaan Ia juga,”jawabnya.
Merasa mengklaim tanah tersebut secara sepihak oleh keluarga Bakini, maka terjadi perselisihan keluarga Rusdi dengan Bakini.Kini keluarga Rusdi sangat dirugikan sekali oleh pihak Bakini karena lahan yang Ia kelola selama ini sudah dijual belikan ke inisial (SM), yang mana di surat yang terbaru diterbitkan pihak SM, diketahui status tanah tersebut sudah berubah dan diduga lahan tersebut telah diserobot luasnya menjadi 3 hektar.
Adapun saat ini pihak SM berniat ingin membeli tanah kepihak Bakini namun status tanah tersebut diketahui sedang bersengketa,bahkan pihak SM sendiri mengetahui bahwa tanah yang iya beli dalam status berpekara namun tetap berusaha untuk membeli tanah tersebut,” tegasnya.
Namun setiap diadakan mediasi antara pihak Rusdi dan Bakini dikantor perangkat nagari maupun kantor camat sellalu menemui jalan buntu dan bahkan pihak niniak mamak yang mengatasnamakan Nagari menyebutkan, kalau perkara sengketa tanah sebaiknya dibagi dua, serta mengancam permasalahan tanah ini tidak akan kami selesaikan” jawab salah satu Ninik mamak Nagari.
” Apa alasannya tanah ini di bagi dua”? Tegas Rusdi?
“Pihak ninik mamak menjawab wilayat wilayat kami kecek nyo (wilayah wilayah kami katanya)”
“Rusdi spontan menegaskan, wilayat memang wilayat kalian,( wilayah memang wilayah mereka) cuman di setiap wilayah Nagari Muara Peti tidak suku itu saja yang bertempat tinggal,” ungkap Rusdi.
Sebagai contoh di wilayah Caniago tidaklah orang bersuku Caniago saja menduduki kampung tersebut,namun sudah ada beberapa suku yang bermungkim didalamnya,”imbuhnya.
Cuman wilayah memang wilayah suku Caniago yang tanah tersebut adalah milik warga yang mengolah pertama kali sekalinya.
Begitupun juga wilayah melayu, tidak orang bersuku Melayu semuanya didalamnya bertempat tinggal bahkan para perantau dari luarpun sama haknya sama orang pribumi di sini,” tegasnya saat menceritakan bersama Rusdi.
Jadi pada intinya pak Rusdi menyampaikan siapa yang mengolah lahan pertama kalinya di tanah tersebut berarti Ia yang punya hak tanah tersebut,baik itu letak diposisi wilayah Caniago, Melayu, Kutianyir, Pitopang, dan Piliang. Pada intinya siapa yang menggarap pertama sekali Ia pemiliknya di Muara Peti ini,” ujarnya lagi.
Rusdi terus menceritakan kepada awak media, ada pun untuk pembagian hak ahli waris di Muaro Paiti ini, anak laki laki dan anak perempuan sama mandapatkan hak waris,ditambah bonus untuak yang perempuan rumah Soko, sedangkan soal lahan sama rata baginya.
“Rusdi juga menerangkan makanya di setiap wilayah berbagai suku didalamnya kalau menurut adat, perempuan yang banyak dapak hak ahli waris, kalau menurut agama pihak laki lakilah yang banyak dapat hak waris,”
“Justru Rusdi berpikir kok di Muaro Paiti di pakai kaduanya,?” itu makanya disini terjadi pembagian rata antara pihak laki laki dan perempuan menerima hak warisan.
Jadi intinya tanah tersebut di cari carilah akar permasalahan oleh pihak lawan,” ujar Rusdi.
Keluarga juga menuturkan bahwa tanah tersebut Ia dapatkan lansung dari kakek Ayah Rusdi yang bernama Torang (Suku melayu), serta di turunkan warisan ke anaknya bernama Abu Samah(Suku pitopang) dan dilanjutkan kepada orangtua kami yang bernama Rusdi (Suku Caniago),” tepis anak Rusdi bercerita diakhir wawancara ke awak media.(***)
Tim/Red