
Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Notaris adalah profesi hukum yang mulia dan dikenal dengan “officium nobile”, karena profesi notaris memiliki hubungan erat dengan kemanusiaan. Akta yang dibuat oleh notaris dapat menjadi dasar hukum atas status harta benda, hak dan kewajiban seseorang.
Kekeliruan atas akta yang dibuat notaris dapat menyebabkan tercabutnya hak atau terbebaninya seseorang atas suatu kewajiban.
Dengan demikian, notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus mematuhi ketentuan yang terdapat dalam UU 30/2014 dan perubahannya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 2/2014, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU 2/2014 dan perubahannya atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Selain UU 2/2014 dan perubahannya, notaris juga terikat dengan Kode Etik Notaris adalah kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia berdasarkan keputusan kongres perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan, dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai notaris, termasuk di dalamnya para pejabat sementara notaris, notaris pengganti pada saat menjalankan jabatan.
Kode Etik Notaris, Kkberadaan Kode Etik Notaris adalah konsekuensi logis dari pekerjaan profesi notaris.
Pada dasarnya notaris sebagai pejabat umum yang diberikan kepercayaan, notaris harus berpegang teguh, tidak hanya pada peraturan perundang-undangan saja, melainkan juga pada kode etik profesi notaris.
Sebab tanpa adanya kode etik profesi, harkat dan martabat dari profesi notaris akan hilang.
Dengan demikian, pelanggaran dalam jabatan notaris dapat dikualifikasikan atas pelanggaran terhadap kode etik profesi dan pelanggaran terhadap UU.
Sedangkan pertanggungjawabannya adalah dalam bentuk ganti rugi, penjara, denda, atau secara administrasi pemberhentian dari jabatan.
berikut kami rangkum beberapa kewajiban, larangan, dan pengecualian dalam Kode Etik Notaris.
Kewajiban notaris maupun orang lain selama yang bersangkutan menjalankan jabatan notaris antara lain adalah:
Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik;
Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris;
Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan;
Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris;
Meningkatkan ilmu pengetahuan dan keahlian profesi yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan;
Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara;
Memberikan jasa pembuatan akta dan kewenangan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.
Kemudian, notaris maupun orang lain selama yang bersangkutan menjalankan jabatan notaris dilarang antara lain:
Mempunyai lebih dari satu kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan; Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor; Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk: iklan; ucapan selamat; ucapan belasungkawa;ucapan terima kasih;kegiatan pemasaran;kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olahraga.
Bekerjasama dengan biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien;
Menandatangani akta yang proses pembuatannya telah dipersiapkan oleh pihak lain. Akan tetapi, terdapat pengecualian terhadap kewajiban dan larangan, sehingga tidak termasuk pelanggaran antara lain:
Memberikan ucapan selamat, ucapan berduka cita dengan mempergunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupun media lainnya dengan tidak mencantumkan notaris, tetapi hanya nama saja; pemuatan nama dan alamat notaris dalam buku panduan nomor telepon, fax dan telex, yang diterbitkan secara resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi dan/atau lembaga resmi lainnya; memasang satu tanda petunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 cm x 50 cm, dasar berwarna putih, huruf berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100 meter dari kantor notaris; dan memperkenalkan diri tetapi tidak melakukan promosi diri selaku notaris.
Adapun sanksi yang dikenakan terhadap notaris yang melakukan pelanggaran kode etik dapat berupa:[8]
Teguran;
Peringatan;
Pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan;
Pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan perkumpulan;
Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.
Tanpa mengurangi ketentuan yang mengatur prosedur atau tata cara maupun penjatuhan sanksi, maka terhadap anggota perkumpulan yang telah melanggar UU 2/2014 dan perubahannya serta dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai notaris oleh instansi yang berwenang, maka anggota yang bersangkutan berakhir keanggotaannya dalam perkumpulan.
Sedangkan pengenaan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan, wajib diberitahukan oleh pengurus pusat kepada Majelis Pengawas Daerah dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Syarat dan tata cara pemberhentian notaris lebih lanjut diatur dalam Permenkumham 19/2019.
Kesimpulannya:
Notaris wajib menjaga segala sikap dan perbuatan, serta menjunjung tinggi kewibawaannya dan martabatnya sebagai notaris, baik dilakukan dalam jabatannya maupun secara kehidupan sehari-harinya.
Sebagai profesi hukum, Kode Etik Notaris adalah konsekuensi logis dari pekerjaan tersebut, dan tanpa adanya kode etik, harkat dan martabat dari profesi notaris akan hilang.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Referensi:
Anugrah Yustica, et.al. Peran Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum, Jurnal Notarius, Vol. 13, No. 1, 2020; Riyan Saputra dan Gunawan Djajaputra, Penegakan Hukum Terhadap Notaris yang Mempromosikan Diri melalui Media Sosial. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 1, No. 1, 2018; Kode Etik Notaris, yang diakses pada 23 September 2022, pukul 13.00 WIB.
Anugrah Yustica, et.al. Peran Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum, Jurnal Notarius, Vol. 13, No. 1, 2020, hal. 61, Pasal 1 angka 2 Kode Etik Notaris.
Riyan Saputra dan Gunawan Djajaputra. Penegakan Hukum Terhadap Notaris yang Mempromosikan Diri melalui Media Sosial. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 1, No. 1, 2018, hal. 3-4
Anugrah Yustica, et.al. Peran Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum, Jurnal Notarius, Vol. 13, No. 1, 2020, hal. 63
Pasal 3 Kode Etik Notaris
Pasal 4 Kode Etik Notaris
Pasal 5 Kode Etik Notaris
Pasal 6 angka 1 Kode Etik Notaris
Pasal 13 Kode Etik Notaris
Pasal 14 Kode Etik Notaris
Riyan Saputra dan Gunawan Djajaputra. Penegakan Hukum Terhadap Notaris yang Mempromosikan Diri melalui Media Sosial. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 1, No. 1, 2018, hal. 4
Ketika seorang notaris kedapatan berbuat tidak jujur, sehingga dapat mengakibatkan kerugian pihak lain, maka perbuatan tersebut dapat dikatagorikan melanggar kode etika profesi notaris.
Selain itu, berperilaku tidak jujur, tidak mandiri, berpihak, tidak amanah, tidak seksama, beekerja tidak dengan rasa tanggung jawab, atau tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menyalahi isi sumpah jabatan notaris terlanggar oleh yang bersangkutan.
Tidak bersedia menyerahkan salinan PPJB kepada salah satu pihak, sehingga hak pihak penjual dapat terabaikan, ditandai dengan sengaja mengosongkan, beberapa baris dari paragraf yang akan dibuatkan akta. khususnya paragrap kedua. Perbuatan tersebut diduga sengaja dilakukan, agar pihak penjual tertipu.
Notaris lupa bahwa membuat Draf PPJB perlembar berpotensi bisa diganti, agar draf PPJB yang telah disepakati tidak dirubah, notaris membuat di kertas ukuran A3 di print dua halaman.
Dengan tidak mencantumkan harga tanah permeter yang diperjual belikan, dengan menyebutkan ‘sebagian’, adalah hal hal yang dapat membatalkan syarat sah penjanjian jual beli yang tertera di PPJB. yang mengakibatkan potensi terjadi kerugian dan terindikasi memenuhi syarat unsur perbuatan pidana terbuka lebar, Ada kalanya notaris tidak menyadari, bahwa rekaman kominikasi melalui WA dapat menjadi bukti hukum yang kuat. Hal ini merupakan petunjuk bahwa notaris sudah memilih tempat berdiri, ditempat yang salah.
Perbuatan ini akan terbukti, ketika, sisa tanah yang tidak diperjual belikan seluas 366 m2. Berppotensi tidak diterima oleh pemilik tanah.
Ketika dua awak media salah seorang rekan Jurnalis mata publik dan Sumbar24jam bermaksud untuk melakukan konformasi kepada sang notaris, Ditolak oleh notaris. maksut dari kedatangan mengajukan beberpa pertanyaan terkait PPJB Indrawan dan Desmita Mulyadi, sekitar bulan Juni 2025.
” Tolong Temui Saja pihak pembeli, saya no komentar perihal ini,” ujarnya ke dua awak media, melihat secara kasat mata pihak notaris sepertinya dugaan menyimpan seseuatu tak bisa ia sampaikan.
Ketika Hal yang ditakutkan terjadi, akan ditemukan sekelompok orang yang bersekongkol dalam mengakali jual beli tanah milik Indarawan yang berlokasi disamping SD Sarilamak Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kebupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumbar.
Pesan pemilik tanah yang disampaikan melalui redaksi media kabarDaerah. Berhentilah melakukan persekongkolan jahat. Berhentilah melakukan rekayasa PPJB dan akta jual beli, karena tanda tangani Suami istri sangat dibutuhkan dalam melakuka trasaksi Jual beli. sedangkan hari terakhir tanda tangan PPJB ternyata tanda istri tidak dibutuhkan.
Ada apa dengan transaksi jual beli ini, diduga, ada iktikat tidak baik, ada persekongkongkolan jahat dalam transaksi jual beli ini.
Waktulah yang akan menjawab, berbekal bukti bukti yang telah terkumpul, paling lama awal september akan dilakukan diskusi, laporan pengaduan, dan laporan Polisi ke Penegak hukum, sebut Indrawan.(***)
Tim/Red