
Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Secara resmi LSM Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia melaporkan oknum anggota DPRD Limapuluh Kota berinisial H ke Badan Kehormatan dewan setempat.
Laporan yang berupa pengaduan tersebut dilayangkan langsung Ketua DPD LSM LKA Elang Indonesia Kabupaten Limapuluh Kota Arif Fitri Arman pada Senin (25/8) pagi kemarin.
” Ya, persoalan oknum H yang diduga sudah mencoreng nama baik lembaga DPRD serta melanggar kode etik sebagai wakil rakyat sudah kita laporkan ke Badan Kehormatan DPRD,” ujar Arif Fitri Arman di gedung DPRD Limapuluh Kota.
Dengan memakai kemeja bercorak putih, kehadiran Ketua DPD LSM LKA Elang Indonesia tersebut disambut beberapa anggota dewan serta pejabat di Sekretariat DPRD Limapuluh Kota.
Menurut Arif, sengaja melaporkan oknum H ke Badan Kehormatan DPRD karena diduga sudah melanggar serta merusak nama baik lembaga DPRD dampak dari viralnya prilaku H yang mendatangi rumah seorang wanita yang masih berstatus istri orang lain hingga ditangkap warga.
Tak hanya LSM Elang Indonesia yang juga menyoroti kinerja Badan Kehormatan DPRD 50 Kota, LSM GIB yang di komandoi Teddy Sutendi SH MH juga mendatangi langsung ketua DPRD 50 Kota Doni Ikhlas di ruangan kerjanya beberapa hari yang lalu, Hal serupa juga mempertanyakan sikap dingin Ketua Badan Kehormatan DPRD 50 kota tentang perkara yang mencoreng cintra para wakil rakyat pada umumnya.
Doni ikhlas dihadapan team LSM GIB juga menerangkan bahwa yang bersangkutan telah kami panggil serta Inisial H yang kita ketahui telah dapat teguran keras Sp 1 secara tertulis dari Partai Gerindra,” ujarnya.
Tak hanya itu wanita sosok janda yang masih diketahui sah istri orang, juga telah diperiksa oleh ispitorat,” ujarnya keawak media.
Lsm Elang Indonesia beserta GIB akan terus mengawal pengaduan yang dilayangkan ke Badan Kehormatan DPRD sehingga persoalan oknum H akan ada titik terang dan tidak menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.
“Ini juga demi kebaikan bersama sehingga persoalan bisa lebih terang dan jelas. Ini menyangkut etik dan kehormatan lembaga DPRD,” ujarnya lagi.
Sementara, Badan Kehormatan DPRD Limapuluh Kota melalui anggota bernama Mulyadi dari PAN akan memproses langsung pengaduan dari LSM LKA Elang Indonesia dan GIB,” tambahnya.
“Laporan yang kita terima akan tindak lanjuti Badan Kehormatan dalam kurung waktu beberapa hari kedepan. Seluruh pihak, saksi termasuk yang dilaporkan nanti Badan Kehormatan akan mintai keterangannya,” ujar Mulyadi. (*)