
SARILAMAK (50 Kota), Sumbar24jam.com – Penggunaan anggaran 2024 lalu oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang terbit pada 20 Mei lalu, setidaknya 2 kegiatan fisik dinas yang berkantor di jantung Kota Payakumbuh jadi temuan.
Yaitu proyek pembangunan gedung Publik Safety Center (PSC) 119 yang bertempat di halaman Dinas Perhubungan Limapuluh Kota dan proyek Poskesri Koto Tangah Galugua, Kecamatan Kapur IX.
“Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Dinas Kesehatan menerima aset dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai rencana. Hal tersebut terjadi karena Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran kurang optimal melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung di satuan kerjanya,”bunyi kutipan di LHP BPK.
Proyek PSC 119 dikerjakan oleh CV Tiada Hendau Bersaudara dengan nilai temuan Rp 19juta yaitu pada kekurangan volume pekerjaan. Kemudian, proyek Poskesri Koto Tangah Galugua dikerjakan CV BTJ dengan nilai temuan Rp 13juta yaitu pada denda keterlambatan pengerjaan selama 52 hari.
Dengan temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan Bupati Limapuluh Kota melalui Dinas Kesehatan untuk memproses temuan tersebut agar disetorkan ke kas daerah.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota Yulia Masna yang dihubungi untuk dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan. Sedangkan, berdasarkan data dari Inspetorat Kabupaten Limapuluh Kota per Agustus 2025, masih banyak kontraktor yang belum menyetorkan temuan BPK ke kas daerah meski sudah melebihi waktu 60 hari
Secara terpisah, Ketua LSM DPD Elang Indonesia Limapuluh Kota Arif Fitri Arman pada Minggu (24/8) meminta aparat penegak hukum, baik Polres ataupun Kejaksaan memproses temuan BPK tersebut.
“Waktu pengembalian temuan ke kas daerah sudah melebihi waktu 60 hari. Sudah saatnya penegak hukum untuk bergerak,” ujar Arif Fitri Arman dipenutup. (*)
Tim