
Oplus_131072
Sumbar24jam.com|Pessel – Polsek Sutera berhasil menangkap seorang pria berinisial VA (23), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat malam, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk.
Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada Kamis dini hari, 26 Juni 2025, di sebuah rumah di Kampung Pulau Lansano, Kenagarian Lansano Taratak. Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Sutera langsung bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti dan informasi di lapangan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Pelaku, yang berprofesi sebagai petani, ditangkap di Mako Polsek Sutera. Setelah penangkapan, tersangka langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, petugas juga mengumpulkan dan mengamankan barang bukti terkait tindak pidana tersebut.
Polsek Sutera akan melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku. Tersangka akan dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan, dilanjutkan dengan pemberkasan perkara untuk kemudian diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polsek Sutera dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(Al)