
Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan di sebuah rumah yang berlokasi di Jorong Tangah Padang Kenagarian Situjuah Banda Dalam, Selasa (12/8).
Dalam aksinya, tersangka berinisial MY (40) berhasil mencuri lima unit tabung gas 3 kg di sebuah kandang ayam yang berlokasi di Situjuh serta menjual dua unit handphone saat dirinya bekerja di sebuah counter handphone yang ada di Kota Payakumbuh.
Diungkapkan Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria, S.Trk.S.I.K tersangka MY juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, dinginya tembok penjara ternyata tidak membuat MY jera dan berhenti dalam aksinya melawan hukum.
” Iya, dari data yang kita dapat MY telah empat kali terhukum ditambah kasusnya kali ini, ” ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat, MY melancarkan aksinya sekitar bulan Juli 2025, keseluruhan barang yang digelapkan dan dicurinya dijual dan digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.
Dua unit handphone yang digelapkan tersangka dijual dengan harga Rp 1.300.000,- dan lima unit tabung gas LPG 3Kg dijual tersangka seharga Rp 650.000,-
Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima unit tabung gas LPG 3kg serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.
” Sudah kita amankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ” pungkas Kasat.