
Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Salah satu warga masyarakat pelanggan listrik Nagari Pandam Gadang melakukan protes kekantor Unit layanan terkait atas sikap petugas PLN yang memutuskan aliran listrik secara sepihak terhadap pelanggan yang dianggap dugaan melakukan pencurian arus listrik.
Tindakan pemutusan aliran listrik memicu reaksi keras salah satu pelanggan yang dirugikan oleh petugas PLN. Pelanggan yang merupakan pemilik gudang diketahui bernama Riza Alfiandra, S.Kom yang bertempat tinggal di Nagari Pandam Gadang.
Riza Alfiandra yang merasa dirugikan serta merasa jengkel pasalnya tiada hujan dan angin tiba-tiba aliran listrik di tempat usahanya di putus sepihak oleh petugas PLN, Padahal semua kewajiban pembayaran tagihan listrik bulanan, sudah Ia lunasi serta dibayarkan.
Informasi yang berkembang Petugas lapangan dari Pihak PLN menyampaikan dugaan ada indikasi pencurian arus listrik sehingga pelanggan dituduh sepihak oleh Petugas Lapangan PLN Tanjung Pati Sumatera Barat, Sabtu (9/8/2025).
Kerugian besar yang dialami Riza Alfiandra harus kehilangan aliran arus listrik untuk usahanya dikarenakan dicabut sepihak oleh petugas PLN, walau larangan dari pemilik usaha telah disampaikan namun petugas tetap tak mengindahkan, Rabu (04/12/24).
Tak hanya itu, petugas PLN yang beranggotakan 4 orang yang datang ke rumahnya disebut-sebut juga tidak menjalankan Standard Operating Procedure (SOP). Karena surat tugas yang lampirkan ke lapangan hanya tertanggal 1 juli sampai 31 juli 2025, sedangkan P2TL untuk bulan Agustus mereka belum memiliki perintah terjun kelapangan,” tegas Riza Alfiandra kepada awak media.
Kronoligis Pasca Kejadian
Awal kejadian pada tanggal 4 Agustus 2025 anggota P2TL mendatangi kediaman
Riza Alfiandra di Jorong Kampuang Gaduang serta mengajak ketempat usaha miliknya,” ujarnya.
Setelah sampai digudang usaha milik Riza Alfiandra petugas menjelaskan kalau pelanggan kena P2TL karena alasan ada kabel yang masih tertinggal di kabel induk sebelum masuk menuju meteran arus listrik,” ungkap korban ke awak media.
Petugas Lapangan pihak PLN berniat akan membongkar meteran sebagai bahan bukti. Namun pelanggan Riza Alfiandra mempertanyakan serta meminta memperlihatkan surat tugas mereka terlebih dahulu,” tambahnya lagi.
Setelah memperlihatkan surat tugas, ternyata surat tugas lapangan dari PLN Tanjung Pati sudah tidak berlaku lagi dalam melakukan tugas lapangan, sehingga terjadi penolakan saat petugas PLN hendak ingin membongkar namun mereka tak menghiraukan,” terangnya Riza Alfiandra.
Menurut peraturan standar SOP Petugas PLN yang bertugas di lapangan, khususnya dalam kegiatan P2TL (Pemeriksaan Penertiban Tenaga Listrik), harus memenuhi beberapa syarat sebagai dikerahui :
@Mereka harus memiliki surat tugas resmi, tanda pengenal, dan pakaian dinas yang lengkap.
@Selain itu harus bersikap sopan, tertib, dan mampu menjelaskan maksud serta tujuan pemeriksaan kepada pelanggan.
Berikut adalah persyaratan yang lebih rinci:
– Petugas harus melayangkan surat teguran bila ada indikasi pelanggaran pemakaian arus listrik dilapangan.
– Memiliki Surat Tugas Resmi PLN,Petugas harus membawa surat tugas resmi yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, seperti Manajer Area PLN setempat.
– Tanda Pengenal dan Pakaian Dinas wajib mengenakan tanda pengenal dan pakaian dinas yang lengkap sebagai identifikasi.
– Petugas harus bersikap sopan, tertib, dan mampu berkomunikasi dengan baik saat berinteraksi dengan pelanggan.
– Petugas wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan P2TL kepada pelanggan atau yang mewakili.
– Pendampingan,Petugas harus meminta pelanggan atau yang mewakili untuk turut serta menyaksikan proses pemeriksaan.
– Keselamatan,Petugas harus memperhatikan keselamatan instalasi dan keselamatan umum dalam melakukan pemeriksaan dan pengambilan barang bukti.
Syarat Tambahan untuk Pelaksana Lapangan P2TL
Pegawai PLN :
-Ketua regu pelaksana lapangan P2TL harus berasal dari pegawai PLN.
-Sertifikat Pelatihan: Pelaksana lapangan P2TL harus memiliki sertifikat pelatihan yang relevan dari lembaga independen yang terakreditasi.
-Tanggung Jawab Pelaksana P2TL sepenuhnya bertanggung jawab kepada PLN.
Dokumen P2TL, Dokumen P2TL harus ditandatangani oleh ketua regu pelaksana lapangan.
Pada tanggal 6 Agustus 2025 Riza Alfiandra mendatangi kantor pelayanan PLN Tanjung Pati kira kira pukul 14.15 WIB Riza Alfiandra kembali tidak mendapatkan pelayanan sama sekali dari petugas PLN Tanjung Pati.
” Saya tetap menunggu dikantor pelayanan sampai kantor tutup jam 16.30 WIB,” tegasnya kewak media.
Tidak mendapatkan pelayanan baik dari menejemen PLN Tanjung Pati akhirnya Riza Alfiandra memutuskan untuk meminta nomor kontak pimpinan ke salah satu Scurity dengan maksud biar ada kejelasan dari pihak PLN sendiri tentang pemutusan arus listrik yang telah merugikan tempat usahanya,” jawabnya ke awak media.
Karana tidak diberikan nomor pimpinan Riza Alfiandra berinisiatif meninggalkan nomor kontak pribadinya dengan harapannya supaya ada pihak PLN Tanjung Pati menghubungi dirinya tentang perihal yang Ia alami saat ini.Karena tidak ada yang menghubungi dirinya, kedua kalinya Riza Alfiandra mendatangi kantor pelayanan PLN Tanjung Pati untuk kedua kalinya hal hasil perlakuan untuk penyelesaian tidak membuahkan hasil antara
Riza Alfiandra sebagai konsumen dengan menejemen PLN Tanjung Pati.
Awak mediapun mencoba mempertanyakan kepihak pimpinan menejemen Reza Kepala Unit pelayanan PLN Tanjung Pati melalui telpon What Shaap ke nomor 0811-668-xxx hingga berita diturunkan bersikap bungkam dan belum memberikan penjelasan bersama awak media.
” Saya heran, kenapa sewaktu dilakukan pengecekan lapangan baru dilakukan sekarang ini, sebelumnya kenapa tidak tahu?,” jawabnya.
Disitu saya berfikir berarti saya orang awam dipermainkan oleh pihak lPLN, maka meteran saya diputus dan disuruh bayar denda pukuhan juta, maksudnya ini apa, atau adappp keterkaitan dengan kasus Asusila yang sedang diproses saat ini ?,” pungkasnya.
” Seharusnya PLN menyadari kekeliruannya karena konsumen dilindungi oleh UU Konsumen dan kami mendesak pihak APH segera turun tangan untuk melakukan Audit Investigasi berkaitan dengan hal yg menyangkut pelayanan publik dan merugikan masyarakat karena adanya ketidak jelasan terkait pertanggung jawaban yang diambil oleh PLN terhadap para konsumen dan apakah ini sudah menjadi modus umum dikalangan oknum PLN untuk mencari kesalahan dari pelanggan.” ungkapnya.
Selanjutnya, Terjadinya kerusakan meteran menjadi tanggungjawab PLN karena konsumen itu dasar pembayarannya dari tagihan. Ini Kami berharap PLN memperbaiki pelayanannya sehingga tidak merugikan konsumen dengan cara pembiaran agar dapat didenda dan membayar kekurangan pembayarannya sesuai versi PLN bukan versi konsumen.).
Atas stekment tersebut, kami berasumsi :
a. Apakah PLN selalu mencari-cari kesalahan konsumen disaat nagari Pandam Gadang ada masalah saat ini yang lagi viral untuk diselesaikan ?
b. Kerusakan meteran atau kelalaian, apakah Selalu dituduhkan kepada konsumen ?
c. Kenapa PLN tidak melakukan perbaikan secepatnya dalam hal perbaikan meteran dan juru catat yang profesional, bukankah ini suatu kesengajaan agar konsumen bisa dipaksa membayar denda yang jumlahnya mencapai puluhan juta ?
d. Dikemanakan uang denda yang dikenakan kepada konsumen ?
Terkesan bungkam saat ditanya soal pemutusan aliran listrik milik Pelanggan seharusnya tak terjadi karena PLN merupakan milik usaha negara untuk masyarakat serta pelayanan kepada pelanggan harus .(*)