
Jakarta,Sumbar24jam.com – Praktisi Maritim Indonesia (Pramarin) mengadakan Audensi dengan Dirjen Hubla Bapak Muhammad Masyhud sekaligus mengadakan diskusi masalah membangun budaya keselamatan pelayaran di Indonesia.
Dari Pramarin dipimpin langsung oleh ketua umum Dr Capt Datep Purwa Saputra MM.,MH.,MBA Pembina, Dewas dan Pengurus Pramarin al.
1.Leon Muhammad.
2.Adharta.MSc
3.Laksda TNI Pur Dr Surya Wiranto SH.,MH.
4.Dr (c) Ir Nuradi SH.,MH.
6.Romi Gozali SH.,MH.
7.Paulus Sihombing S.Kom.
8.Andriyo Pratama ATT I.
8.Basuki.
9.Aris.
Audensi langsung diterima oleh
Dirjen Hubla bapak Muhammad Mashyud ST.,MT. turut hadir Setditjenhubla bapak Lolan Andi Sutomo Panjaitan ST.,MT dan
Dir KPLP Capt Hendri Ginting MM.
beserta jajaran pejabat eselon III dilingkunan Kemenhubla.
Audensi berjalan lancar dengan penuh keakraban sesuai tujuan audensi yaitu menyampaikan pendirian, visi, misi dan tujuan pembentukan Pramarin sebagai mitra Kemenhub khususnya bidang Transpotasi Laut serta menyampaikan bahawa sesuai AD ART Pramarin bawa Dirjen hubla adalah “Ex officio” pembina Pramarin yang disertai pemberian cendramata.
Selesai audensi dilanjutkan dengan diskusi kajian akademik dan pratik dalam menyikapi masalah pentingnya budaya keselamatan terkait Kepelautan, kelaikan kapal, Kepelabukanan, keselamatan dan keamanan kapal/pelayaran, siber maritim/IT, Pengawasan Operasional Keselamatan Kapal dalam pelayaran, Peran MAHPEL, Petugas Pemeriksa Kelaikan kapal (MI). Lokal Konten (TKDN) dan lain lain terkait tupoksi Kemenhubla sebagai penanggug jawab pelaksana UUP 17/2008 Jo 66/2024 dan Implementasi IMO Convensi (PP 173/2024)
Beberapa hal yang redaksi catat secara singkat adalah :
1.Keselamatan dan keamanan pelayaran, sehubungan tenggelamnya KMP Tunu Jaya Pratama dan terbakarnya KM Bacelona V yang masih dalam proses pemeriksaan, Pramarin sependapat kecelakaan ini adalah musibah selanjutnya dapat menjadi pelajaran untuk perbaikan kedepan baik dari regulator, pemilik kapal, awak kapal, masyakat pengguna jasa dan pentingnya kesadaran budaya keselamatan (safety cultur) dari semua pihak (stakeholder) dengan tidak saling menyalahkan siapapun sebelum selesai proses hukum.
2.Mahkamah Pelayaran (MAHPEL) sebagai lembaga pemeriksa lanjutan kecelakaan kapal, pramarin mendukung perlunya UU Mahpel sebagai lembaga peradilan Maritim Indonesia di bawah MA.
3.Pramarin sudah menyusun RUU Tranas dapat digunakan sebagai pembanding RUU Trans yg disusun oleh TIM Kemenhub.
4.Pramarin mendorong peroduk lokal (TKDN) disetandarisasi SNI, BTKP atau BKI untuk digunakan sebagai matrial, alat keselamatan kapal (LSA), Alat Pemadam kebakaran (APAR) dan peralatan pencegahan dan penanggulangan Marpol khususnya kapal yg berlayar di dalam negri.
5.Kepelautan, pramarin merekomendasikan penegakan perjanjiannkerja laut (PKL) bagi ABK yang kapalnya berlayar di dalam negri, anatar pemilik kapal dan awak kalal dengan gaji sesuai UMP.
Pramarin merekomendasikan perlu adanya kajian Standar gaji pelaut yang sesuai kompetensi (COC, COP) dan resiko kerja(K3) serta pemenuhan kewajiban bagi pengusaha kapal bagi pelaut unutuk mendapatkan asuransi wajib sesuai PP 7 tahun 2000 dan merekomendasikan untuk perubahan mengingat PP7 Tahun 2000 lahir sebelum rezim UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan banyak pasal-pasal yang harus dilakukan penyesuaian, serta hak atas BPJS Kesehatan dan Ketenaga kerjaan sesuai UU BPJS.
6.Pramarin merekomendasikan bahwa hasil kajian dari tim AI/IT dan siber Pramarin, dapat digunakan sebagai Big Data Maritim untuk mempermudah akses bagi penguna jasa maritim dan aplikasi kejahatan dunia maya (cyber crime)
7.Operasional kapal, Pramarin merekomendasikan perlunya koordinasi lintas lembaga untuk melakukan sinkronisasi kibijakan pengawasan dan pengamanan pada kapal yg sedang berlayar, yang pada pelaksanaannya masih terjadi pemeriksaan kapal dalam pelayaran oleh instansi lain yang bukan menjadi tusinya yang pemeriksaannya berkaitan dengan kelaik lautan kapal, kecuali pada kasus khusus berkaitan laporan inteljen seperti mebawa Narkoba, senpi dan barang ilegal lainya.
“Pramarin menyarankan pada para PSO, RSO, CSO,PFSO, SSO diberikan tambahan kompetensi non STCW tentang kemampuan Penguatan Jejaring Diteksi Dini (klandestin/inteljen) sehingga memiliki kemampuan menghadapi oknum petugas dilapangan dan ybs sebagai jejaring inteljen yang dibutuhkan oleh negara dari berbagai sumber informasi”
8.Pramarin concern dalam melakukan kajian di bidang kemaritiman dan memberikan dukungan penuh terkait dengan pelaksanaan diklat-diklat non STCW.
9.Pramarin merekomendasikan untuk membuat suatu aturan yang menjelaskan tentang tugas dan tanggung jawab dari masing masing entitas di pelabuhan baik perannya sebagai regulator, operator serta tugas dan tanggung jawab lainnya sesuai dengan peran masing-masing, pramarine juga memberikan masukan terkait dengan kepastian pelaksanaan kode etik bagi Marine Inspector agar dilaksanakan secara profesional dan penuh tanggung jawab.
10.Pramarin merekomendasikan untuk membangun dan melengkapi sarana maupun prasarana di pelabuhan seperti gedung terminal disesuaikan dengan kapasitas penumpang yg melakukan embarkasi dan debarkasi, juga merekomendasikan agar monitoring, evaluasi dan pembinaan kepada perusahaan pelayaran dan entitas kemaritiman dapat dilaksanakan dengan konsisten dan berkesinambungan.
11.Port Community System (PCS) adalah platform digital terpadu yang menghubungkan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem pelabuhan antara lain
– Otoritas pelabuhan
– Operator terminal,
– Bea cukai
– Agen kapal
– Perusahaan logistik
– dan instansi keamanan
Kebutuhan :
a. Fasilitas teknologi integrasi
b. AI & Robotik di Kapal & Pelabuhan
c. Kesiapan SDM (Sumber Daya Manusia) untuk aspek IT
12.Dan lainnya yang tidak bisa disajikan secara terbuka.
*Kesimpulan*.
1.Pramarin sebagai mitra kemenhubla, yg memiliki SDM Maritim unggul dan Multi Dilsiplin harus mampu memberikaan masukan secara konseptual dan oprasional dalam memajukan Industri Maritim5 menuju Indonesia Emas 2045.
2.Menindak lanjuti hasil diskusi di atas akan dipertajam melalui seminar, FGD, konsep pemikiran atau naskah akademik dan kajia sesuai kebutuhaan dunia industri yang berkelanjutan.
Datep menyampaikan pada media pentingnya sinergitas pramarin dan Kemenhub sebagai regulator dalam meningkatkan kesadaran stakeholder akan pentingnya budaya keselamat (safety cultur) karna terjadinya kecelakaan itu kurangnya kesadaran atas pentingnya keselamatan jiwa atau Zero Accident pungkasnya.
#dp.