
Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Payakumbuh menggelar sosialisasi program “Pendamping Kegiatan Nagari Oleh Jaksa Pengecara Negara – Nagari Maju Nagari Berintegritas” yang terlaksana di Ruangan Aula Hotel Sago Bungsu Sarilamak Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat, Kamis (7/8/2025)
Kegiatan ini dihadiri Bupati Pemerintah Kabupaten 50 Kota H Safni, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi SH MH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lima Puluh Kota adalah Endra Amzar, SH dan beberapa camat 50 Kota,seluruh perangkat Nagari limapuluh Kota.
Beliau memberikan pemahaman dan panduan praktis kepada perangkat nagari agar terhindar dari penyimpangan pengelolaan dana. Tim Jaksa Pengacara Negara Kota Payakumbuh juga menawarkan pendampingan hukum gratis untuk mencegah tindak pidana Korupsi di 50 Kota dan BUMN dalam
Program “Jaksa Menekan angka penyelewengan Dana Desa” sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 yang bertujuan memberikan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat. Kajari Kota Payakumbuh mengajak perangkat Nagari untuk memahami aturan hukum dan mengelola pemerintahan nagari dengan baik, meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sosialisasi ini disambut antusias oleh seluruh para perangkat walinagari yang ada dilingkup kabupaten 50 kota . Banyak pertanyaan diajukan seputar alokasi dana desa, permasalahan pertanahan, regulasi Nagari dan prosedur kerja sama dengan Kejaksaan.
Kejari kota Payakumbuh menilai kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman hukum dan menekan angka kejahatan di wilayah tersebut.
“Kami berencana melanjutkan sosialisasi serupa ke lain di Kabupaten 50 Kota, khususnya di daerah 3T (Terpencil, Terluar, Tertinggal), untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan desa yang maju, mandiri, dan berintegritas”, Tutupnya.(*)