
Payakumbuh, Sumbar24jam.com – Viral dan jadi perbincangan hangat menyelimuti kota Payakumbuh, pasalnya izin sarana olah raga Bilyar D’Naff dipertanyakan oleh publik,Karena tidak ada kata sepakat antara kedua belah pihak, baik perwakilan masyarakat maupun pelaku usaha maka keputusan yang diambil adalah keputusan dari Pemerintah Kota
Payakumbuh.
Dilansir beberapa awak media akhirnya Pemerintah Kota Payakumbuh mengambil keputusan Pelaku usaha tidak diperbolehkan menjalankan usaha Bilyard yang berlokasi di Jalan Ponegoro Parik Muko Aia Kecamatan Lamposi Tigo Nagari (Latina), Kota Payakumbuh.
Pelaku usaha diperbolehkan menjalankan usaha sesuai izin usaha awal(bengkel dan
pencucian kendaraan) dan dapat juga menjalankan usaha pendukung lainnya seperti fasilitas olahraga bulu tangkis,rumah makan dan lain sebagainya.
Kepada semua pihak untuk mematuhi dan menghormati keputusan ini, Keputusan tersebut diambil oleh Pemko Payakumbuh, lewat rapat bersama di Ruang Rapat Ampangan lantai II Setdako Payakumbuh, Pada Senin 21 Juli 2025 kemarin menuai pertanyaan besar ada apa dengan pemko Payakumbuh?.
Dimana sebelumnya D’Naff merupakan rumah biliard ditolak oleh masyarakat setempat. Hal ini berdasarkan dengan adanya surat masuk dari Masyarakat Parik Muko Aia terkait terhadap Penolakan Masyarakat atas usaha Bilyar D’Naff Cafe dan surat masuk dari pelaku usaha terkait Penyelesaian
Permasalahan dan Penolakan Masyarakat terhadap usaha Bilyar,yang harus didiskusikan dan
ada jalan keluarnya.
Sementara pelaku usaha meminta agar Pemerintah Kota dapat untuk memfasilitasi permasalahan ini sehingga usaha yang akan dijalankan dapat dilaksanakan. Sedangkan Masyarakat menolak kehadiran atau tidak setuju atas keberadaan usaha bilyar diKelurahan Parik Muko Aia. Maka Pemko Payakumbuh memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak, agar ada keputusan yang jelas tentang
kelanjutan usaha olahraga bola sodok tersebut.
Saat awak media www.Sumbar24jam.com mencoba mencari tahu apa persoalan mendasar yang terjadi antara pemko dengan pemilik pelaku usaha ?
Plt asisten II Wal Asri menguraikan dengan terbitnya surat pelaporan oleh masyarakat Parik Mungko Aie serta arahan dari Walikota Payakumbuh,maka kami menghentikan perizinan sementara waktu,” ungkapnya ke awak media.
Dihari yang sama awak media juga menjumpai kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Maizon Satria diruangan lobi kantor Walikota memaparkan izin bangunan secara administrasi sudah dilengkapi,namun izin peruntukan usaha yang belum dipenuhi kepihak pemko,” tegasnya.
Namun hasil natulen pada rapat tersebut, Kadis DPMPTSP menyimpulkan
Perizinan sekarang berbasis OSS RBA yang bisa dibuat secara Mandiri(Online)atau datang ke Mall Pelayanan Terpadu(MPP)Kota Payakumbuh. Begitupula
Sekarang tidak diperlukan lagi TDP,HO,SITU,SIUP dan Izin tetangga dalam melakukan kegiatan berusaha.
Lalu Perizinan bisa dilakukan secara Mandiri baik berupa PT,CV maupun usaha Perseorangan. Sedangkan pada saat ini NIB yang diterbitkan lansung oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi /Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Untuk Pemilihan KBLI dilakukan sendiri oleh pelaku usaha yang disesuaikan dengan usaha yang akan dilakukan.
Sedangkan natulen Asisten II Adanya surat masuk dari Masyarakat Parik Muko Aia terkait terhadap Penolakan Masyarakat atas usaha Bilyar D’Naff Cafe dan surat masuk dari pelaku usaha terkait penyelesaian
Permasalahn dan Penolakan Masyarakat terhadap usaha Bilyar,yang harus didiskusikan dan
ada jalan keluarnya yaitu;
@ Pelaku Usaha meminta agar Pemerintah Kota dapat untuk memfasilitasi permasalahan ini
sehingga usaha yang akan dijalankan dapat dilaksanakan.
@ Sementara Ketua LPM (Masyarakat)menolak kehadiran atau tidak setuju atas keberadaan Usaha Bilyar di Kelurahan Parik Muko Aia.
Maka Pemerintah Daerah memfasilitasi pertemuan ini agar ada keputusan yang jelas tentang kelanjutan usaha ini.Begitupula Kesbangpool dalam natulen nya memaparkan Jika ada permasalahan dan perbedaan pendapat baik kecil ataupun besar supaya dapat diselesaikan dengan baik,arif dan bijaksana serta Jika ada permasalahan sebaiknya diselesaikan secara musyawarah dengan semua stakeholder
terkait.
Karena tidak ada titik temu antara masyarakat dan pelaku usaha maka keputusan diserahkan
kepada Keputusan Walikota membuat kebijakan seadil adilnya.
Disparpora dalam natulen nya Pelaku usaha sudah melengkapi persyaratan berusaha.Disarankan usaha dijalankan dulu,dan jika melanggar ketentuan dapat diberikan peringatan
sampai penutupan usaha.
Selaku ketua POBSI Kota Payakumbuh, Rakhmadiatul Akbar menjelaskan ke awak media saat dihubungi melalui telpon WhatSaap membeberkan serta menyesalkan keputusan ini diambil serta merasa kecewa, Pasalnya Ia juga ikut andil membantu program pemerintah dalam mencarikan investor untuk pendapatan anggaran daerah kota Payakumbuh serta memajukan dunia olah raga Bilyar hingga berkembang pesat,” imbuhnya ke awak media.
Selaku ketua Pobsi kota Payakumbuh berharap kepada segelintir oknum kelompok yang mengatas namakan masyarakat berbesar hati menyelesaikan secara pribadi karena pada dasarnya investor sudah mengelontorkan anggaran besar mulai awal pelaksaan hingga louncing resmi dibuka,” tambahnya lagi.
” jangan dibilang anggota kami oknum oleh salah satu perangkat kelurahan, pada dasarnya anggota yang kami utus merupakan anggota pengurus inti dari bagian kepengurusan POBSI kota Payakumbuh.
Harapannya sebagai ketua POBSI kota Payakumbuh mari kita majukan dunia olah raga kota Payakumbuh serta membantu kota Payakumbuh dalam pembangunan lebih pesat dan berkembang kedepannya,” ujarnya lagi.
Sedangkan Camat Lamposi Tigo Nagari dalam natulen nya LPM meminta kepada Camat agar tidak menyetujui adanya usaha Bilyar di kampung mereka, masyarakat meminta agar usaha yang akan dilakukan adalah selain Bilyar,seperti Futsal,Bulu
tangkis,Rumah makan dan lain sebagainya,” tegasnya.
Sedangkan dalam natulen nya Camat Latina akan memfasilitasi keluhan dari warganya dengan memberikan pengertian bahwa olah raga Bilyar sudah merupakan suatu olah raga yang berada di bawah naungan POBSI dan sudah ada Asosiasinya,dan tidak seburuk apa yang dipikirkan,akan tetapi masyarakat tetap tidak mau
menerima
Dari pihak D’Naff Bilyard dalam natulen nya Permodalan Bilyar berasal dari 3 orang pemodal.
Apakah NIB harus disyaratkan CV atau PT,untuk itu saya tidak tau.
Modal sudah cukup banyak untuk usaha ini termasuk untuk Grand Opening yang dibatalkan. Surat sudah dikirimkan kepada Bapak Walikota,PWI,Ketua Adat dan lain-lain untuk Grand
Opening usaha ini tidak jadi dilaksanakan.
Belum mendapatkan Solusi dari Musyawarah yang dilakukan,belum ada Win-win Solusion dari rapat Begitupula dengan adanya Usaha ini membuka lapangan kerja seperti Parkir dan lain sebagainya.
Pada agenda rapat permohonan penyelesaian permasalahan dan penolakan masyarakat terhadap usaha biliard dihadiri oleh Pimpinan Rapat Asisten Il Setdako Payakumbuh, Moderator oleh Kadis DPMPTSP Kota Payakumbuh dan mengundang peserta Rapat terdiri dari DPMPTSP Kota Payakumbuh,Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Payakumbuh, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Kesbangpol Kota Payakumbuh, Kabag Hukum Kota Payakumbuh, Camat Lamposi Tigo Nagari, Lurah Parik Muko Aia, LPM Parik Muko Aia serta Pelaku Usaha D’Naff Bilyard. (*)