
LimapuluhKota, Sumbar24jam.com – ” Sudah jatuh ditimpa tangga” belum cukup kasus yang menimpa walinagari Pandam Gadang tentang dugaan isu yang tak sedap, kini fakta mengejutkan terjadi kembali serta perlakuan tak senonoh yang dilakukan salah satu oknum jorong berinisial W terhadap salah satu exs perangkat staf walinagari.
Informasi beredar ditengah tengah masyarakat menambah cerita luka yang terjadi di nagari Pandam Gadang jorong Ikan Banyak kecamatan Gunung Omeh Kabupaten 50 Kota,Rabu (25/7/2025).
Saat awak media www Sumbar24jam.com mencoba mengkongfirmasi kepada walinagari Pandam Gadang Devi Surya membenarkan bahwa oknum jorong yang bersangkutan telah kami panggil serta hasil pertemuan Walinagari dengan oknum jorong inisial W telah kami serahkan ke Ketua Bamus menunggu hasil keputusan Bamus sebagai pengawasan dan kontrol kebijakan suatu pemerintahan nagari,” tegasnya.
Rekaman percakapan antara oknum jorong W dengan ex Staf nagari sudah tersebar luas ditengah tengah masyarakat dengan durasi 23 menit 30 detik yang hasil percakapan tersebut menuai pengakuan dari oknum perangkat tersebut serta mengakui bahwasanya meminta maaf akan keteledoran ini terhadap korban.
Waktu bersamaan awak media sumbar24jam.com juga meminta keterangan langsung ke oknum jorong berinisial W serta membantah sanggahan ke awak media saat menggais keterangan melalui chat whatSaap ke nomor 0823-9020-xxxx.
“Itu ndk tau ambo do dan itu fitnah” ungkapnya ke awak media.
Menurut UU menjelaskan Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) Pasal 1 angka 2 UU ITE menyebutkan
“Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”.
Barang tentu ini telah dilanggar secara langsung oleh oknum perangkat jorong Pandam Gadang inisial W karana telah membuat kegaduhan ditengah tengah masyarakat akan perbuatan tersebut.
Terkait Pornografi mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur tentang larangan, pencegahan, dan penindakan terhadap perbuatan yang berkaitan dengan pornografi di Indonesia.
Undang undang ini memberikan definisi jelas tentang pornografi, termasuk gambar, tulisan, suara, dan bentuk pesan lainnya yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual.
Saat ini masyarakat Pandam Gadang sangat resah akan dugaan tentang gambar pornografi yang tersebar cepat, serta sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi didalam pemerintahan nagari Pandam Gadang,” ulasnya keawak media yang tak mau disebutkan namanya.
Dihari yang sama awak media juga meminta keterangan langsung ketua KAN yang akrap dipanggil Dt Sondi melalui telpon celular menyampaikan ke awak media belum mengetahui informasi ini sehingga akan kita lanjuti laporan ini kedepannya”jawabnya dipenutup.(*)