
Sumbar24jam.com|Pessel -Tim Tekad Darat Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melakukan upaya paksa penangkapan paksa terhadap seorang laki-laki inisial J (23)di Bukit Teratak Taluak Ujuang Batu Kenagarian Taluak Tigo Sakato Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan, Senin 07/07/2025 Pukul 23.00 Wib
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP M. Yogie Biantoro menyampaikan, tersangka J(23) di bekuk terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Tersangka J(23) diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korban anak Inisial a.n TRA Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Ujuang Batu Kenagarian Taluak Tigo Sakato Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan.”ujar Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro
Kasat menjelaskan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Tindakan pelaku melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Selanjutnya Pelaku dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Al)