
Sumbar24jam.com|Sengketa kepemilikan lahan di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terus berlanjut. Andre Rakhim, warga yang mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah di kawasan Kenagarian Sungai Nyalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Ia menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, diajukan melalui pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) Painan, pada Senin, tanggal 16 Juni 2025 lalu.
Permohonan PK tersebut terdaftar dan teregister di pengadilan negeri Painan, atas Akta Permohonan Pengajuan Kembali (PK) dengan nomor 4/Akta.PK/2025/PN- Pnn, atas kasus Perdata Nomor 11/Pdt.G/2023/PN-Pnn yang sebelumnya kalah dalam proses hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Kasasi.
Sengketa ini bermula pada tahun 2023, ketika Andre Rakhim menggugat tiga pihak sekaligus, yakni Rusma Yul Anwar dan Yunesti (pembeli), serta Apri (penjual), ke Pengadilan Negeri Painan. Andre mengklaim telah membeli tanah tersebut secara sah dari Jasril dan Jefri, disaksikan oleh para saksi dan Wali Nagari terkait.
Namun, gugatan tersebut ditolak. Pengadilan menyatakan bahwa Andre membeli tanah dari pihak yang tidak memiliki hak, dan menyatakan sah jual beli antara Apri dan Rusma Yul Anwar serta Yunesti. Putusan ini kemudian dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Padang dan juga dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.
Tidak puas dengan hasil tersebut, Andre mengajukan PK. Ia mengklaim memiliki bukti baru (novum) dan menyatakan adanya kekhilafan hakim dalam pertimbangan hukum sebelumnya.
*Fakta dan Kejanggalan yang Diungkap*
Dalam siaran pers yang disampaikan kuasa hukum Andre Rakhim, Muhammad Nur Aris, S.H., M.H., Restu Ahmad Noval, S.H., dan Dwiki Maulana, S.H., Senin (23/6) kepada awak media diungkap sejumlah kejanggalan yang menjadi dasar pengajuan PK, antara lain:
1. Perbedaan Wilayah Administratif
Surat keterangan penguasaan fisik tanah yang menjadi dasar jual beli antara Apri dan Rusma Yul Anwar/Yunesti dikeluarkan oleh Kenagarian Mandeh, padahal objek tanah berada di wilayah administrasi Kenagarian Sungai Nyalo. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa saat pemeriksaan setempat oleh majelis hakim pada 16 Juni 2023, Wali Nagari Sungai Nyalo hadir mewakili wilayah tersebut.
2. Dugaan Intervensi Pejabat Daerah
Rusma Yul Anwar, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan, diduga kuat mengintervensi proses administratif dengan mendorong Wali Nagari Mandeh mengeluarkan surat keterangan fisik tanah yang bukan berada di wilayahnya.
3. Indikasi Penjualan Aset Jalan Provinsi
Berdasarkan Akta Jual Beli No. 59/2016 dari notaris Enyda, S.H., M.Kn., disebutkan bahwa batas tanah bersinggungan langsung dengan laut, termasuk jalan raya provinsi. Hal ini memunculkan dugaan adanya jual beli yang mencakup area milik negara.
4. Asal-Usul Kepemilikan Lahan yang Dipertanyakan, Disebutkan bahwa wilayah di sekitar objek perkara secara adat dimiliki oleh Suku Chaniago, sementara Apri — penjual tanah kepada Rusma Yul Anwar — bukan bagian dari suku tersebut dan hanya meminjam lahan untuk digarap.
*Harapan Keadilan dari PK*
Melalui pengajuan PK ini, Andre Rakhim berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan secara objektif bukti-bukti baru serta kejanggalan – kejanggalan dalam proses sebelumnya. Ia menegaskan akan terus memperjuangkan haknya atas tanah yang ia yakini telah dibeli secara sah.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Semua bukti-bukti kami akan sampaikan di PK, dan kami yakin Mahkamah Agung akan melihat fakta yang selama ini terabaikan,” ujar Andre melalui kuasa hukumnya. (***)