
Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Pengibaran bendera robek, luntur, atau dalam kondisi tidak layak di Pengadilan Negeri Tanjung Pati Kabupaten 50 kota Sumatera Barat dipertontonkan dimuka publik. Pengibaran bendera merah putih tersebut terlihat robek serta kusam ini merupakan lambang negara yang dapat melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pelanggaran ini jelas jelas bisa dikenai sanksi pidana penjara atau denda secara hukum perundangan dinegara republik Indonesia kamis,(19/6/2025).
Mendapat laporan dari masyarakat tim awak media sumbar24jam.com mendatangi Pengadilan Negeri Tanjung Pati Sarilamak 50 kota.” Betul adanya bendera merupakan simbol lambang negara dianggap sebelah mata oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pati dugaan membiarkan berkibar dalam keadaan kusam dan robek”
” Sudah seminggu ini pak bendera itu berkibar lusuh,kusam dan sobek,”ujar warga masyarakat.
Awak media selain mendatangi Pengadilan Negeri Tanjung Pati dan meminta keterangan dari juru bicara Pengadilan tersebut menjelaskan bersama Habibi Kurniawan, bahwa kami telah mengecek baik bendera dikibarkan serta disaat sore harinya kami turunkan,” ujarnya.
” Juru bicara Pengadilan Negeri mengakui bahwa Benderanya tersebut robek sedikit tambahnya dan akan kita perbaiki.
Melihat kedatangan awak media ke Pengadilan negri Tanjung Pati kabupaten 50 kota sontak pegawai kantor bergegas kalang kabut karena dikibarkan di Instansi Pemerintahan yang mana merupakan kantor tempat penegakan hukum negara, barang tentu sebuah kemirisan tersendiri dalam menjaga lambang negara Republik Indonesia.
Menurut peraturan perundang-Undang yang dilanggar pada Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas melarang pengibaran Bendera Negara (Merah Putih) dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
“Apakah unsur kesengajaan atau betul betul tidak mengetahui bahwa lambang negara bendera merah putih tersebut dalam keadaan tidak layak dan kusam serta robek untuk dikibarkan?
Peraturan hukum serta sanksi Mengibarkan bendera dalam kondisi yang disebutkan di atas dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Tindakan Penodaan, Jika tindakan mengibarkan bendera rusak tersebut dilakukan dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, sanksinya bisa lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pihak yang bertanggung jawab atas pengibaran bendera di pengadilan, baik itu pimpinan atau petugas yang ditunjuk, harus memastikan bendera yang dikibarkan dalam kondisi layak.
Contoh Kasus Beberapa waktu lalu, sempat viral pemberitaan mengenai pengibaran bendera Merah Putih robek di beberapa kantor pemerintahan Hal ini menunjukkan bahwa masih ada kelalaian dalam menjaga kehormatan lambang negara.
Kesimpulan Pengibaran bendera robek di kantor pengadilan, atau di instansi manapun, tidak boleh dianggap sepele. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang dan dapat berdampak pada sanksi pidana,” tegas masyarakat yang melihat.(***)
Editor Arul