
Sumbar24jam.com|Pessel-Sungai Penuh SH (29) Warga Aur Duri, Pondok Tinggi Kota Sungai penuh ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci, Senin (16/6/2025).
SH ditangkap di Jalan lintas KM 15 Puncal Sungaipenuh-Tapan sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,42 gram, yang disembunyikan dalam bungkusan tisu.
Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya upaya masuknya narkotika ke wilayah Kota Sungai Penuh.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma mengatakan, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan travel yang ditumpangi pelaku. Saat digeledah, pelaku sempat membuang bungkusan mencurigakan yang ternyata berisi paket sabu.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang merupakan bekas rekan sesama tahanan di Rutan Sungai Penuh, dan transaksi dilakukan secara COD di wilayah Inderapura, Sumatera Barat,” ujar IPTU Yandra.
Lebih lanjut, IPTU Yandra juga mengatakan, Pelaku SH mengakui membeli sabu seharga Rp800.000,- dan berniat menjual kembali dalam paket kecil seharga Rp200.000,- per paket.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Polres Kerinci terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(***)